Suara.com - Eks wakil ketua umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, meminta langkah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatannya di BUMN dapat diikuti para Rektor lainnya yang masih memiliki jabatan di BUMN.
Arief juga menyinggung Menteri BUMN Erick Thohir terkait masalah ini.
"Nah untuk Rektor UI yang mundur patut kita kasih jempol, karena masih punya malu. Monggo untuk rektor-rektor lainnya yang menjabat komisaris di BUMN kalau masih punya malu harap mundur ya," kata Poyuono kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Poyuono menilai seharusnya para rektor tersebut fokus saja mengurusi permasalahan kampus bukan justru berbisnis.
Menurutnya, para rektor tersebut hanya untuk cari kesempatan uang tambahan.
"Yang saya sedih mereka di BUMN jadi komisaris hanya untuk nambah bakul nasi keluarga aja. To be frankly posisi mereka sebagai Komisaris bagaikan boneka cadangan saja kok," tuturnya.
Berkaca dari hal itu, Poyuono mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menteri BUMN Erick Thohir lantaran dianggap telah membiarkan para rektor rangkap jabatan.
Erick dituding telah buat kegaduhan hingga mengganggu penanganan covid.
"Jokowi harus copot Erick Thohir atau sebaiknya juga mundur saja karena sudah bikin gaduh saja, hingga Jokowi konsentrasinya mengurus PPKM Darurat jadi nggak fokus mengurusi masyarakat yang terpapar covid karena disibukan dengan keputusan Erick Thohir yang sudah nggak ada gunanya," tuturnya.
Baca Juga: Keras! Rocky Gerung Sebut Ari Kuncoro Tak Bermutu, Bodoh, Harus Mundur dari Rektor UI
Selain itu, Poyuono juga menyinggung soal kilatnya aturan statuta UI direvisi lewat Peraturan Pemerintah atau PP. Ia curiga Jokowi tak membaca betul-betul draft revisi.
"Saya jadi curiga ya aturan yang gampang diubah-ubah dan cepat banget di kantor Presiden. Jangan-jangan Jokowi engga pernah baca baca lagi draft ya alias langsung teken. Makanya antara omongan Jokowi tentang tidak diperbolehkannya pejabat negara rangkap jabatan, eh malah tanda tangan perubahan aturan jadi boleh menjabat," tandasnya.
Mundur
Mundurnya Rektor UI tersebut disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).
Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.
Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.
Berita Terkait
-
Rangkap Jabatan Rektor, PSHK UII: Membuka Ruang Intervensi Terhadap Rektor
-
Usai Rektor UI Mundur dari Komisaris BUMN, Pemerintah Diminta Batalkan PP 75/2021
-
Keras! Rocky Gerung Sebut Ari Kuncoro Tak Bermutu, Bodoh, Harus Mundur dari Rektor UI
-
PakdeMencaMencle Trending Twitter, Netizen Sebut Turun Lebih Terhormat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba