Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang sejak 26 Juli hingga 2 Juli 2021. Pemerintah pun mengatur sejumlah aturan bagi wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta pada 25 Juli 2021.
Ada sejumlah perbedaan yang terdapat pada Inmendagri baru dibandingkan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. Semisal pada aturan makan di tempat pada warung kecil.
Kalau pada aturan sebelumnya dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Sementara pada Inmendagri 24/2021 ada sejumlah kelonggaran untuk tempat makan berskala kecil. Dalam aturannya dijelaskan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan masih belum diperbolehkan karena ditutup sementara. Aturan itu dikecualikan bagi pegawai toko yang melayani online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Lanjut untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Lalu untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Ini 4 Poin Penyesuaian Baru yang Disampaikan Jokowi
Adapun bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Tag
Berita Terkait
-
Suasana Hartono Mall Yogyakarta saat PPKM Level 4
-
Boyolali akan Terapkan PPKM Level 3, Ternyata Sudah Berstatus Zona Kuning
-
PPKM Beberapa Daerah Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Seorang Warga Kisahkan Ini
-
PPKM Diperpanjang, Hanya Boyolali yang Berstatus Level 3 di Solo Raya
-
PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Ini 4 Poin Penyesuaian Baru yang Disampaikan Jokowi
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK
-
Momen Jenaka di Retret Hambalang: Prabowo Minta Koalisi Awasi Terus Cak Imin, Kenapa?
-
Ada Aksi Demonstrasi di Depan Kedubes AS, Kecam Donald Trump Soal Agresi Militer di Venezuela
-
Satgas Galapana DPR RI Dorong Sinkronisasi Data Percepatan Huntara, Target Rampung Jelang Ramadan
-
SNPMB 2026 Dibuka, Sekolah Bisa Mulai Isi PDSS untuk Seleksi Jalur Prestasi
-
Prabowo ke Kabinet: Kalau Orang Jahat Mengejek Kita, Berarti Kita Benar
-
Perjalanan Rombongan Guru Jakarta Berakhir Duka: Hiace Tabrak Truk di Tol Semarang, 1 Tewas
-
Bakal Ada Evaluasi Besar-besaran? Ini Bocoran Retret Kabinet di Hambalang
-
Penampakan Markas Scam Internasional di Sleman: Kantor 24 Jam, Izin 'Siluman' dari Jabar
-
Serahkan Tanah dan Bangunan ke Kementerian HAM, KPK Minta Namanya Tetap Tertera di Aset