Suara.com - Satlantas Polres Metro Jakarta Barat memastikan pemeriksaan di pos penyekatan tetap diberlakukan bagi pekerja non-esensial dan kritikal, hari ini. Pengetatan akses itu dilakukan polisi setelah pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Tetap ada penyekatan kecuali esensial, kritikal, kendaraan darurat dan logistik, pemeriksaan STRP," kata KBO Satlantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Sudharmo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sudharmo mengatakan saat ini petugas tiga pilar yang terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI, kepolisian juga TNI sedang melakukan penjagaan di tiga titik wilayah Jakarta Barat.
Tiga titik yang berada di wilayah Jakarta Barat, yakni Jalan Daan Mogot, kawasan Kalideres, dan Jalan Joglo.
Sudharmo mengatakan banyak warga yang tergolong pekerja esensial dan kritikal sudah menyiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat melewati titik penyekatan.
"Kami tetap lakukan penjagaan dengan maksimal. Diharapkan warga yang tidak berkepentingan tidak keluar rumah," jelas Sudharmo.
Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PPKM di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan petugas tetap akan memeriksa STRP bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan PPKM Level 4.
"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu aturan tertulisnya dari pemerintah," ujar Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.
Baca Juga: Daftar Daerah Perpanjang PPKM Level 3-4 Jawa-Bali
Sambodo menyebutkan pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi mobilitas bagi pekerja non esensial dan non kritikal di Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Dukung PPKM Diperpanjang, DPR: Taati Prokes Agar Tak Terjadi Bumerang Baru
-
PPKM Level 4 Dijalankan di Kepri, Ansar: Tenaga di Kecamatan Rekaptulasi Laporan 3T
-
PPKM Level 4 Diperpanjang, Polda Metro Jaya Tetap Lakukan Pemeriksaan STRP
-
Protes Tak Bisa Jualan selama PPKM Level 4, PKL Nekat Ngaliwet di Tengah Jalan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!