Suara.com - Beredar di media sosial curahan hati seorang sopir ojek online (Ojol) karena perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Curhatan tersebut ia tuliskan di sebuah papan yang ia tempelkan di belakang sepeda motornya.
Tulisan itu pun menjadi sorotan para warganet.
Diunggah melalui akun media sosial Instagram @Dramaojol.id, tulisan tersebut berisi keluh kesah sopir ojol pengemudi sepeda motor itu.
Ia membandingkan perpanjangan PPKM dengan kisah percintaannya.
"Ya Allah PPKM diperpanjang, hubunganku dan dia tak lagi panjang," tulisnya.
Ia juga menuturkan keluhannya bahwa dimasa PPKM ia merasa sulit mencari orderan karena takut dengan patroli petugas.
"Ya Tuhan nyari orderan aja kayak Open BO, Takut sama patroli," tambahnya.
Diakhir tulisannya, ia menambahkan identitasnya sebagai penulis.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Wako Pontianak Singgung Pelonggaran Aturan di Tempat Makan
"Dari kami beban keluarga," pungkasnya.
Respons warganet
Curhatan ini pun menarik perhatian warganet. Banyak dari mereka yang juga mengkritisi kebijakan baru ini.
"Nanti habis 2 agustus perpanjang lagi. Bisabisa nunggu one piece tamat baru udahan tuh PPKM," ujar warganet.
"Ppkm d perpanjang ampe ikatan cinta tamat kali," tambah yang lain.
"PPKM MEMBUATKU SEMAKIN SEMANGAT BUAT NYARI HUTANG," curhat warganet.
"Si kaya teriak prokes, si miskin teriak lapar," tutur warganet.
"Ga bisa nyium kirain kopit, gataunya bukan siapa siapanya dia," pungkas warganet.
PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang
Seperti yang telah diinformasikan, pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kendati demikian, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 untuk daerah tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Adapun dalam Inmendagri 24/2021 tersebut tercantum pembagian wilayah untuk PPKM Level 4 dan Level 3.
Dalam keterangannya disampaikan penetapan wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Patut digarisbawahi, bahwa adanya penyesuaian yang dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.
Apabila mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada Level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di Level 4, maka akan dimasukkan dalam Level 4.
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Diperpanjang, Wako Pontianak Singgung Pelonggaran Aturan di Tempat Makan
-
Target Testing Covid-19 di Delapan Daerah PPKM Level 4 Kaltim Minimal 7.283 Warga Per Hari
-
Dulu Ramai, ITC Kebon Kelapa Jadi Mirip Lokasi Uji Nyali selama PPKM
-
Mal Boleh Buka Sampai Pukul 5 Sore dengan Kapasitas 25 Persen saat PPKM Level 4
-
Viral Pesan Makan Tak Kunjung Datang, Diduga Tukang Masak Kabur Kewalahan Orderan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
-
Aktivis Soroti Respons Istana ke Kritik BEM UGM: Harusnya Dialog, Bukan Serang Balik
-
Gugatan Larangan Anak Presiden Maju Pilpres Masuk MK, PDIP: Lemah, Tapi KKN Sekarang Memang Gila
-
Viral Trotoar Tebet Barat Berubah Jadi Pangkalan Truk Tinja, Terjadi Pembiaran Parkir Liar?
-
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
-
Tangis Ibunda Radit di DPR: Mahasiswa IPK 4,0 Jadi Terdakwa Pembunuhan di Pantai Nipah
-
Periksa Saksi dari Dinas PUPR, KPK Dalami Aliran Fee Proyek 4-10 Persen ke Wali Kota Madiun Maidi
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
'Dia Pernah Jadi Klienku 25 Tahun', Hotman Paris Colek Prabowo Soal Nasib ABK Fandi Ramadhan
-
Jelang Vonis Anak Riza Chalid, Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Massa Berkaos Tuhan Maha Baik