Suara.com - Kabar gembira, pemerintah mempercepat proses pencairan dana bansos Covid-19 termasuk untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di bulan Juli ini. Untuk itu, cara cek penerima PKH Juli 2021 perlu kalian ketahui.
Sebenarnya cara cek penerima PKH Juli 2021 dapat dilakukan dengan mengakses situs DTKS Kemensos. Namun jika belum berhasil atau data anda tidak ditemukan ada cara lainnya.
Masyarakat bisa mengakses informasi untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut. Caranya dengan langkah-langkah berikut ini.
Bagi penerima bansos PKH Juli 2021 dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan keluarga dan anak. Berikut cara cek penerima PKH Juli 2021 di dtks.kemensos.go.id.
- Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id dan pilih menu Cek Penerima Bansos
- Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan kode yang muncul
- Jika kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru
- Selanjutnya klik tombol Cari Data
- Tunggu hingga informasi soal penerima bantuan muncul
Alternatif Lain Cara Cek Penerima PKH Juli 2021
Cara lain untuk cek bantuan PKH Juli 2021 juga bisa dilakukan melalui https://cekbansos.kemensos.go.id. dengan menerapkan cara yang sama untuk mencari data penerima.
Tidak semua orang berhak mendapatkan bantuan ini. Adapun cara dan alur pendaftaran untuk mendapatkan bantuan PKH sebagai berikut.
- Warga yang masuk kategori miskin mendaftarkan diri ke kepala desa atau lurah membawa KTP dan KK
- Pendaftaran tidak dapat dilakukan secara online
- Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
- Bupati dan walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi pada Mensos melalui gubernur
- Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kemensos melalui validasi KPM PKH yang memenuhi syarat
- KPM menerima bantuan PKH dan melaksanakan kewajibannya.
Perlu diketahui, percepatan penyaluran dana bantuan itu bertujuan agar Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dapat segera memanfaatkannya. Bantuan PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih dari komponen kesehatan untuk kategori ibu hamil dan anak balita.
Sesuai informasi yang tercantum dalam laman PKH Kementerian Sosial, bantuan ini disalurkan kepada masyarakat setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap. Penyaluran tersebut dilakukan pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Baca Juga: Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi
Presiden RI telah menginstruksikan bantuan sosial (bansos) Covid-19 termasuk PKH segera disalurkan dan dibayarkan pada pekan awal bulan Juli 2021. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka membantu masyarakat yang terkena imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Itulah cara cek penerima PKH Juli 2021 di dtks.kemensos.go.id. Lakukan langkah alternatifnya jika data kalian tidak ditemukan di situs tersebut. Selamat mencoba.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 yang Harus Dipenuhi
-
PPKM Diperpanjang Pemerintah, Pakar Sampaikan Lima Usulan
-
PPKM Diperpanjang, Sopir Ojol Tempel Tulisan di Belakang Motornya, Isinya Jadi Sorotan
-
LIVE: Peningkatan Pelaksanaan 3T Pada Masa Perpanjangan PPKM Level 4
-
Banjarbaru PPKM Level 4: Resepsi Dilarang, Pasar Rakyat Boleh Buka
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu