Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang awalnya berakhir Minggu (25/7/2021) akhirnya diperpanjang. Keputusan PPKM level 4 diperpanjang ini membuat masyarakat penasaran kapan dan apa syarat pelonggaran PPKM Level 4.
Presiden Joko Widodo memang telah memberi sinyal apabila kasus Covid-19 menurun akan membuka sektor ekonomi secara bertahap. Tentunya syarat pelonggaran PPKM Level 4 harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut ini syarat pelonggaran PPKM Level 4 yang ditentukan pemerintah.
Aturan dan Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 hingga 1
Berikut ini adalah beberapa acuan relaksasi dan pengetatan pada PPKM Level 1-4. Hal ini didasarkan pada bahan paparan berjudul “Implementasi PPKM Level 4 Jawa Bali” oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
- PPKM Level 4
Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 4 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk setiap minggu.
- PPKM Level 3
Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 3 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk setiap minggu.
- PPKM Level 2
Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 2 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 40-65 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 5-10 per 100.000 penduduk setiap minggu.
- PPKM Level 1
Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 1 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari kurang dari 40 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari kurang dari 5 per 100.000 penduduk setiap minggu.
Baca Juga: Beberapa Jenis Usaha Diberi Kelonggaran pada PPKM Level 4 di Bandar Lampung, Ini Aturannya
Dari beberapa poin di atas, diketahui cara pemerintah menentukan pengetatan dan relaksasi PPKM level 1 hingga 4.
- Hal pertama yang diperhatikan adalah kasus konfirmasi positif per 100.000 penduduk per minggu untuk mengetahui tingkat transmisi penyebaran Covid-19.
- Kedua, pemerintah akan mempertimbangkan besarnya kekuatan fasilitas kesehatan yang tersedia dengan menghitung jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk.
- Ketiga, hal yang tak luput dari perhatian adalah tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan dan isolasi pasien Covid-19.
Maka, jika suatu daerah angka kasus Covid-19 kurang dari kriteria PPKM Level 1 hingga 4 maka besar kemungkinan syarat pelonggaran PPKM Level 4 tercapai. Lalu, kapan relaksasi PPKM Level 4 akan dilakukan?
Tentunya, hal ini kembali lagi pada keputusan pemerintah. Setidaknya, masyarakat perlu berperan untuk mempercepat turunnya angka kasus Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Caranya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan ahli dan departemen kesehatan. Seperti, memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. Ditambah, tetap menjaga kesehatan dan imun tubuh. Terakhir, ikut program vaksinasi covid-19 yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
Persyaratan-persyaratan di atas harus dipenuhi setiap daerah untuk pelonggaran PPKM Level 4. Pelonggaran yang diterapkan juga jangan sampai membuat kasus Covid-19 kembali meningkat. Demikian syarat pelonggaran PPKM Level 4.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
-
Datang Pagi Buta, Pedagang Pasar Klitikan Solo Malah Kecele, Kenapa?
-
Beberapa Jenis Usaha Diberi Kelonggaran pada PPKM Level 4 di Bandar Lampung, Ini Aturannya
-
Viral Petani Bunga Hancurkan Tanamannya hingga Jadi Pakan Sapi, Diduga Merugi Akibat PPKM
-
Mahasiswa KKN UNDIP Buat Hand-less Sanitizer, Cegah Penyebaran Covid-19
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog