Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang awalnya berakhir Minggu (25/7/2021) akhirnya diperpanjang. Keputusan PPKM level 4 diperpanjang ini membuat masyarakat penasaran kapan dan apa syarat pelonggaran PPKM Level 4.
Presiden Joko Widodo memang telah memberi sinyal apabila kasus Covid-19 menurun akan membuka sektor ekonomi secara bertahap. Tentunya syarat pelonggaran PPKM Level 4 harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut ini syarat pelonggaran PPKM Level 4 yang ditentukan pemerintah.
Aturan dan Syarat Pelonggaran PPKM Level 4 hingga 1
Berikut ini adalah beberapa acuan relaksasi dan pengetatan pada PPKM Level 1-4. Hal ini didasarkan pada bahan paparan berjudul “Implementasi PPKM Level 4 Jawa Bali” oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
- PPKM Level 4
Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 4 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk setiap minggu.
- PPKM Level 3
Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 3 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 65 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 10-30 per 100.000 penduduk setiap minggu.
- PPKM Level 2
Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 2 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari 40-65 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari 5-10 per 100.000 penduduk setiap minggu.
- PPKM Level 1
Kriteria daerah dengan penerapan PPKM Level 1 adalah: setiap provinsi membukukan kasus Covid-19 lebih dari kurang dari 40 per 100.000 penduduk setiap minggu. Selanjutnya, angka pasien yang dirawat di rumah sakit lebih dari kurang dari 5 per 100.000 penduduk setiap minggu.
Baca Juga: Beberapa Jenis Usaha Diberi Kelonggaran pada PPKM Level 4 di Bandar Lampung, Ini Aturannya
Dari beberapa poin di atas, diketahui cara pemerintah menentukan pengetatan dan relaksasi PPKM level 1 hingga 4.
- Hal pertama yang diperhatikan adalah kasus konfirmasi positif per 100.000 penduduk per minggu untuk mengetahui tingkat transmisi penyebaran Covid-19.
- Kedua, pemerintah akan mempertimbangkan besarnya kekuatan fasilitas kesehatan yang tersedia dengan menghitung jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk.
- Ketiga, hal yang tak luput dari perhatian adalah tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan dan isolasi pasien Covid-19.
Maka, jika suatu daerah angka kasus Covid-19 kurang dari kriteria PPKM Level 1 hingga 4 maka besar kemungkinan syarat pelonggaran PPKM Level 4 tercapai. Lalu, kapan relaksasi PPKM Level 4 akan dilakukan?
Tentunya, hal ini kembali lagi pada keputusan pemerintah. Setidaknya, masyarakat perlu berperan untuk mempercepat turunnya angka kasus Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Caranya adalah dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan ahli dan departemen kesehatan. Seperti, memakai masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak. Ditambah, tetap menjaga kesehatan dan imun tubuh. Terakhir, ikut program vaksinasi covid-19 yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta.
Persyaratan-persyaratan di atas harus dipenuhi setiap daerah untuk pelonggaran PPKM Level 4. Pelonggaran yang diterapkan juga jangan sampai membuat kasus Covid-19 kembali meningkat. Demikian syarat pelonggaran PPKM Level 4.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
-
Datang Pagi Buta, Pedagang Pasar Klitikan Solo Malah Kecele, Kenapa?
-
Beberapa Jenis Usaha Diberi Kelonggaran pada PPKM Level 4 di Bandar Lampung, Ini Aturannya
-
Viral Petani Bunga Hancurkan Tanamannya hingga Jadi Pakan Sapi, Diduga Merugi Akibat PPKM
-
Mahasiswa KKN UNDIP Buat Hand-less Sanitizer, Cegah Penyebaran Covid-19
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus