Suara.com - Pemerintah kembali meneruskan program bantuan langsung tunai atau BLT subsidi gaji hingga periode ini. Ada beberapa ketentuan BLT subsidi gaji yang perlu kalian ketahui. Mulai dari syarat penerima, cara daftar hingga cara mengeceknya.
Syarat pekerja yang bisa mendapatkan BLT subsidi gaji Rp 1 juta rupiah adalah memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan mendaftar pada laman BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara mendaftarkan diri untuk mendapat
Selain memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, bansos Rp 1 juta ini juga terbatas bagi setiap pekerja yang berada di zona PPKM Level 4 dan terdaftar secara mandiri pada laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun persyaratan lengkap untuk menerima bantuan subsidi gaji adalah sebagai berikut.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK pada E-KTP
- Merupakan pekerja penerima upah
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja berada pada zona PPKM Level 4
- Pekerja memiliki rekening bank aktif
Pengecualian bagi wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, “Dalam hal pekerja berada di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.”
Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Jika belum termasuk ke dalam penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta, berikut cara mudah mendaftarkan diri:
- Masuk pada laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Memilih menu registrasi
- Mengisi formulir sesuai dengan data nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email
- Jika berhasil, maka akan mendapatkan PIN (Personal Identification Number)
- PIN akan dikirim melalui email dan SMS pada nomor ponsel yang terdaftar
Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menyediakan pelayanan online bagi pekerja terkait pengecekan status penerima Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji melalui beberapa langkah berikut:
Baca Juga: 12 Kriteria Karyawan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
- Membuka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada https://kemnaker.go.id/
- Klik Daftar yang terdapat pada pojok kanan atas
- Bila belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang ada di bawah kolom masuk
- Isi data diri dengan memasukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password
- Klik “Daftar Sekarang”
- Jika selesai, sistem akan mengirim kode OTP melalui SMS
- Lakukan aktivasi akun, dengan masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Isi formulir dengan lengkap
- Selanjutnya akan muncul notifikasi terkait status pekerja penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan Ke Kementerian Ketenagakerjaan atau tidak.
Itulah beberapa ketentuan ketentuan BLT subsidi gaji 2021 terkait syarat, cara mendaftarkan hingga cara mengecek status penerima bantuan. Silakan mencoba dan semoga bermanfaat.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis