Suara.com - Anggota DPR Pasir Salak, Malaysia, dijatuhi hukuman denda setelah kepergok tidak mengenakan masker saat berada di kantor dan bertemu orang lain.
Menyadur Astro Awani Rabu (28/7/2021) Datuk Seri Tajuddin Abdul Rahman kepergok mencopot dan tidak memakai masker saat berada di gedung DPR pada Senin (26/7/2021).
Kepala Kepolisian Sentul Beh Eng Lai mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap Tajudin terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) Perintah Pengendalian Gerakan (PKP).
"Hasil penyidikan diketahui bahwa Tajuddin menghadiri Rapat Khusus Anggota DPR. Pada hari yang sama, pada pukul 14.30 (waktu setempat), dia kepergok tidak mengenakan masker saat bersama orang lain di lobi gedung DPR," jelas Eng Lai.
Eng Lai juga menjelaskan bahwa Tajudin langsung diberikan surat peringatan pada Selasa (27/7/2021). Ia dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditentukan oleh Dinas Kesehatan Sentul.
Eng Lai juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Tajuddin pernah dijatuhi hukuman denda 1.500 ringgit (Rp 5,1 juta) karena tidak mengenakan masker saat konferensi pers terkait kecelakaan kereta LRT di stasiun KLCC pada 25 Mei 2021.
Kepala Polisi Distrik Dang Wangi Mohamad Zainal Abdullah mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sesuai undang-undang terkait pencegahan penyakit menular.
Polisi juga sedang menyelidiki video yang beredar di media sosial, yang menunjukkan Tajuddin tidak mengenakan masker saat konferensi pers.
Baca Juga: Ada di Indonesia! Viral Rumah Beda Negara, Mau Minum Ngambilnya di Luar Negeri
Pemerintah Malaysia pada Agustus 2020 menetapkan peraturan wajib masker di tempat umum untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan wajib masker itu, akan dijatuhi hukuman denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun