Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka M Totoh, penyuap Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dalam perkara korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik antirasuah telah menyerahkan tersangka M Totoh serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Hari ini, dilaksanakan tahap II dengan tersangka MTG (M Totoh) dari tim penyidik dan kepada Tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (29/7/2021).
Ali mengatakan penahanan M. Totoh kini menjadi kewenangan Jaksa selama 20 hari. Terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Selama dilakukan penahanan, Jaksa KPK bakal menyiapkan berkas dakwaan selama 14 hari atas semua perbuatan korupsi M Totoh untuk segera disidangkan.
Adapun rencana sidang M Totoh akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkara korupsi pengadaan Bansos Kab Bandung Barat. AA umbara dan anaknya Andri mengambil keuntungan mencapai Rp3,7 miliar.
Di mana Andri memakai nama perusahaan CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung demi mendapatkan paket pengerjaan Bansos mencapai puluhan miliar.
"AW (Andri Wibawa) mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS," ujarnya.
Baca Juga: Waspada,Penipuan Catut Nama KPK Beredar di Kalimantan Barat
Sementara, M Totoh hanya mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS (Bupati Aa Umbara) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar," katanya.
Sedangkan, M Totoh mengambil keuntungan mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan, anak Aa Umbara, Andri meraup uang mencapai Rp2,7 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025