Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Siti Hamidah menolak gugatan praperadilan sah tidak sahnya penetapan tersangka yang diajukan Angin Prayitno Aji (APA), tersangka kasus dugaan suap Ditjen Pajak.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya," kata Siti Hamidah membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore.
Dalam putusannya, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka telah memenuhi bukti permulaan, bahkan memenuhi dua alat bukti yang sah. Termohon dalam hal ini KPK telah berhasil menunjukkan bukti-bukti tersebut di persidangan.
Begitu pula dengan penyitaan yang digugat oleh pemohon, menurut hakim penyitaan tersebut sah, karena telah diizinkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk dilakukan penyitaan yang telah ditandatangani pemohon.
"Penyitaan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Siti.
Menimbang karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon ditolak, lanjut Siti, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.
Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Syaefullah Hamid menyatakan kecewa dengan putusan hakim, alasannya karena hakim tidak mempertimbangkan dengan benar, salah satunya pertimbangan terhadap barang bukti hanya dari pihak termohon (KPK-red).
"Karena dua belah pihak harus dipertimbangkan, soal ditolak urusan hasil," ujarnya.
Selain itu, Syaefuddin menyampaikan bahwa hakim ketika mengambil keputusan tidak konsisten di awal.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan
Hakim Tunggal, kata Syaefuddin, di awal mempergunakan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 untuk memperluas objek praperadilan, dimana salah satu selain memperluas objek praperadilan, putusan MK itu juga mengatur ada prosedur untuk menetapkan tersangka, yaitu dengan minimal dua alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Dengan alat bukti itulah ditetapkan tersangka.
"Di persidangan kemarin, praperadilan sudah terbukti, pak Angin ditetapkan tersangka bukan dengan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," kaya Syaefuddin.
Angin Prayitno Aji merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada periode 2016-2017.
Sementara itu, KPK pada Selasa 24 Mei 2021 telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap melibatkan Ditjen Pajak tersebut. Sebagai penerima, yaitu Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Berita Terkait
-
Penetapan Tersangka Diklaim Bukan Ranah KPK, Dalih Angin Prayitno Ajukan Praperadilan
-
KPK Serahkan 115 Bukti Lawan Gugatan Tersangka Kasus Pajak Angin Prayitno
-
Digugat Tersangka Kasus Pajak, KPK Siap Hadapi Angin Prayitno di Sidang Praperadilan
-
Gugat KPK, Angin Prayitno Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan
-
Dinas Pendidikan: SMAN 72 Jalani PJJ Sementara Usai Ledakan, Sekolah Masih Dalam Proses Sterilisasi
-
Menko PMK Pratikno Ajak Masyarakat Aktif Perangi TBC: Cegah Indonesia Jadi Peringkat Satu Dunia!
-
Terungkap! Bocah Bilqis Diculik Saat Main, Dijual Rp3 Juta di Facebook, Ditemukan Selamat di Jambi
-
Pelaku Penembakan Hansip Cakung Ditangkap saat Kabur ke Lampung, Polisi Buru Rekannya
-
Fun Walk DPD RI Catat 2 Rekor MURI, 9 November Ditetapkan Sebagai Green Democracy Day
-
Gus Ipul Pastikan Korban Ledakan SMAN 72 Mulai Membaik, Sejumlah Siswa Sudah Bisa Pulang
-
Surya Paloh: Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional, Pro Kontra Urusan Nanti
-
Dua Korban Ledakan SMAN 72 Masih di ICU RSIJ, Salah Satunya Terduga Pelaku?
-
Update Kasus Ledakan SMAN 72: Mayoritas Korban Pulang, 1 Pasien Baru Mengeluh Tuli