Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali menyerahkan bukti baru kepada dewan pengawas KPK terkait laporan terhadap lima pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs dalam polemik TWK.
"Para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan, memberikan bukti tambahan dugaan pelanggaran etik pimpinan kepada Dewan Pengawas," kata Kepala Satuam Tugas Pemberlajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK tak lulus menjadi PNS mengatakan, pemberian bukti baru ini berdasar kepada peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut, tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan tersebut hanya memberitahukan kepada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor.
"Dengan kata lain, Pemeriksaaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut akan ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa," ucap Hotman.
Maka itu, Hotman menilai terkait Dewas yang telah menyebut laporan 75 pegawai KPK terhadap pimpinan KPK belum cukup bukti adanya pelanggaran pelaksanan TWK, tentunya, Dewas dapat menyelidiki kembali laporan tersebut setelah bukti baru yang sudah diserahkan.
“Dengan demikian kami menganggap bahwa laporan aduan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan data dan informasi tertanggal 16 Juni 2021, masih bisa dibuka pemeriksaannya dengan pemberian bukti-bukti baru, untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik," papar Hotman.
Hotman menyebut bahwa pegawai nonaktif KPK ini memiliki dua alasan kuat untuk memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas.
Pertama, beberapa perbuatan dalam Laporan Pemeriksaan Pendahuluan Dewas bukanlah perbuatan yang dimaksudkan oleh pelapor.
Baca Juga: Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno, Ini Alasannya
Kedua, adanya temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Di samping itu, kata Hotman, Dewas dalam laporan pendahuluan tidak menemukan sama sekali bukti rapat pimpinan tertanggal 5 Maret 2021. Dimana dalam rapat tersebut Ketua KPK Firli Bahuri secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TWK bukanlah berakibat lulus atau tidak lulus.
"Kami memberikan bukti keberadaan rapat tersebut, karena keberadaan rapat tersebut sangat signifikan membuktikan ketidakjujuran pimpinan dalam sosialisasi TWK," imbuh Hotman.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menyampaikan tak melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs terkait polemik TWK.
Laporan terhadap pimpinan KPK itu dilakukan oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai perwakilan dari 74 pegawai lainnya yang tak lulus menjadi ASN.
"Dewas tidak cukup bukti. Sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorangan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7/2021).
Menurut Tumpak, hal itu dilakukan setelah Dewas KPK melakukan musyawarah ternyata tidak ada sama sekali ditemukan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri Cs dalam TWK.
"Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan. Maka dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yng dilakukan oleh Pimpinan KPK tidak cukup bukti," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Penetapan Tersangka Dinilai Sah, Gugatan Praperadilan Angin Prayitno ke KPK Ditolak Hakim
-
Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Lakukan Pembelaan
-
Periksa 4 Anggota DPRD Jabar, KPK Gali Aliran Suap Banprov Indramayu ke Sejumlah Pihak
-
Sebut Dakwaan Jaksa KPK Terbantahkan di Sidang, Eks Mensos Juliari Minta Dituntut Adil
-
KPK: Ada Mark Up Penjualan Lahan Munjul di Jakarta Timur
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital