Suara.com - Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di seluruh Indonesia wajib membaca naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 pagi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi bagi Pegawai di Kemendikbud Ristek, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021.
"Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara," tulis edaran tersebut.
Seluruh pimpinan harus memastikan pejabat dan pegawainya melaksanakan apel pagi pada Senin setiap minggunya.
Lalu mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada Selasa dan Kamis setiap minggu tepat pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Dan membaca naskah Pancasila pada Rabu dan Jumat setiap minggu tepat pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Aturan ini berlaku saat pegawai berada di kantor ataupun saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kemendikbudristek juga mengatur urutan acara paling sedikit meliputi:
- Penghormatan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan naskah Pancasila
- Pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia
- Pengarahan
- Pembacaan doa.
Baca Juga: Kemendikbudristek: Anggaran Rp 3,7 Triliun Bukan untuk Beli Laptop Saja
Berita Terkait
-
Google dan Enam Perusahaan Indonesia Produksi Laptop Chromebook untuk Pelajar
-
Kemendikbudristek Libatkan Universitas dan Politeknik untuk Produksi Laptop Chromebook
-
Kemendikbudristek: Anggaran Rp 3,7 Triliun Bukan untuk Beli Laptop Saja
-
Anggaran Laptop Untuk Pelajar Tembus Rp3,7 Triliun, Ini Penjelasan Kemendikbusristek
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum