Suara.com - Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di seluruh Indonesia wajib membaca naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 pagi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi bagi Pegawai di Kemendikbud Ristek, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021.
"Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara," tulis edaran tersebut.
Seluruh pimpinan harus memastikan pejabat dan pegawainya melaksanakan apel pagi pada Senin setiap minggunya.
Lalu mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada Selasa dan Kamis setiap minggu tepat pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Dan membaca naskah Pancasila pada Rabu dan Jumat setiap minggu tepat pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Aturan ini berlaku saat pegawai berada di kantor ataupun saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kemendikbudristek juga mengatur urutan acara paling sedikit meliputi:
- Penghormatan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan naskah Pancasila
- Pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia
- Pengarahan
- Pembacaan doa.
Baca Juga: Kemendikbudristek: Anggaran Rp 3,7 Triliun Bukan untuk Beli Laptop Saja
Berita Terkait
-
Google dan Enam Perusahaan Indonesia Produksi Laptop Chromebook untuk Pelajar
-
Kemendikbudristek Libatkan Universitas dan Politeknik untuk Produksi Laptop Chromebook
-
Kemendikbudristek: Anggaran Rp 3,7 Triliun Bukan untuk Beli Laptop Saja
-
Anggaran Laptop Untuk Pelajar Tembus Rp3,7 Triliun, Ini Penjelasan Kemendikbusristek
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati
-
Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara, Jika Tidak Siap-Siap Kena Sanksi!
-
Ini Dia 36 Wartawan Pemenang Kompetisi Karya Jurnalistik Pupuk Indonesia Media Award 2025
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen