Suara.com - Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di seluruh Indonesia wajib membaca naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pukul 10.00 pagi.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi bagi Pegawai di Kemendikbud Ristek, menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021.
"Dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara," tulis edaran tersebut.
Seluruh pimpinan harus memastikan pejabat dan pegawainya melaksanakan apel pagi pada Senin setiap minggunya.
Lalu mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada Selasa dan Kamis setiap minggu tepat pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Dan membaca naskah Pancasila pada Rabu dan Jumat setiap minggu tepat pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Aturan ini berlaku saat pegawai berada di kantor ataupun saat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kemendikbudristek juga mengatur urutan acara paling sedikit meliputi:
- Penghormatan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta
- Pembacaan naskah Pancasila
- Pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia
- Pengarahan
- Pembacaan doa.
Baca Juga: Kemendikbudristek: Anggaran Rp 3,7 Triliun Bukan untuk Beli Laptop Saja
Berita Terkait
-
Google dan Enam Perusahaan Indonesia Produksi Laptop Chromebook untuk Pelajar
-
Kemendikbudristek Libatkan Universitas dan Politeknik untuk Produksi Laptop Chromebook
-
Kemendikbudristek: Anggaran Rp 3,7 Triliun Bukan untuk Beli Laptop Saja
-
Anggaran Laptop Untuk Pelajar Tembus Rp3,7 Triliun, Ini Penjelasan Kemendikbusristek
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Pengakuan Negara Belum Cukup, Hak Penghayat Kepercayaan Masih Jadi PR Pemerintah
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?