Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021 ini. Aturan mengenai BSU atau BLT gaji ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan dalam Permenaker tersebut di antaranya adalah soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 4 hal yang perlu diketahui tentang BSU atau BLT subsidi gaji 2021:
1. Besaran BLT Subsidi Gaji 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan. Bantuan tersebut akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuannya adalah sebesar Rp 1 juta.
2. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT subsidi gaji:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Diutamakan bagi mereka yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dicatat, bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
3. Mekanisme Penyaluran BLT Subsidi Gaji 2021
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan analisis data terkait menyalurkan BSU 2021. Berikut ini mekanisme penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji 2021:
Baca Juga: Catat! Daftar Daerah Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bekasi dan Karawang Masuk!
- Data penerima bantuan subsidi ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
- Nantinya data akan diverifikasi dan validasi oleh lembaga tersebut sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
- Selanjutnya data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
- Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
- Dana sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus, sehingga penerima akan mendapat Rp 1 juta.
4. Daftar Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
Berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2021, bantuan akan diberikan bagi wilayah PPKM level 3 dan level 4 seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, dan beberapa daerah lainnya.
Adapun daftar daerah yang masuk dalam kriteria penerima BLT Subsidi Gaji 2021 dapat dilihat di artikel "Daftar Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja atau Buruh" yang telah tayang di Suara.com pada 2 Agustus 2021.
Itulah serba-serbi seputar BLT Subsidi Gaji 2021 mulai dari besaran dana, syarat, hingga daftar wilayah yang berhak menerima.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi