4. Kepala Banteng
Bunyi Sila: Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Kepala banteng menjadi perlambang sila keempat karena banteng merupakan binatang komunal yang sering bekerja sama dalam mempertahankan hidup. Sifat banteng inilah yang melambangkan musyawarah-mufakat seperti tercermin dalam sila keempat.
Dalam kehidupan sehari-hari pengamalan sila keempat Pancasila dapat diwujudkan dengan menghormati pendapat orang lain dan menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
5. Padi dan Kapas
Bunyi Sila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Padi melambangkan pemenuhan kebutuhan pangan sedangkan kapas melambangkan pemenuhan kebutuhan sandang. Keduanya menjadi simbol dari keadilan sosial karena pemenuhan kebutuhan dasar harus dilakukan secara adil bagi seluruh masyarakat.
Dalam kehidupan sehari-hari sila ini dapat diwujudkan dengan cara menghormati hak dan kewajiban baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Seperti itulah arti lambang pancasila dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Pancasila Bukan Hanya Soal Toleransi, Tetapi Juga Soal Kebahagiaan
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah