Suara.com - Pancasila merupakan dasar negara yang terdiri dari lima sila. Pada setiap bagiannya terkandung butir-butir pengamalan yang digunakan sebagai pedoman kehidupan sehari-hari. Salah satunya, pengamalan sila ke-4 Pancasila.
Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" yang dilambangkan dengan kepala banteng.
Pengamalan Pancasila dalam bentuk butir-butir kehidupan bernegara awalnya diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978, kemudian disempurnakan dengan Ketetapan MPR No.1/MPR/2003.
Dikutip dari website Kementerian Pertahanan RI, terdapat 10 butir pengamalan sila ke-4 Pancasila. Butir-butir tersebut termuat dalam artikel “45 Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” (2014). Berikut rinciannya:
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Butir-butir pengamalan Pancasila memang digunakan sebagai landasan bernegara. Namun, butir tersebut juga bisa diterapkan dalam lingkungan terkecil, yakni keluarga.
Sebuah keluarga tentu memiliki persoalan-persoalan yang harus diselesaikan dengan bijaksana. Setiap individu dalam keluarga juga memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam melihat suatu masalah. Oleh sebab itu, pengalaman sila ke-4 patut diterapkan di dalamnya.
Berikut contoh pengamalan Pancasila sila ke-4 di lingkungan keluarga dilansir dari laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI:
- Setiap masalah keluarga diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat.
- Berjiwa besar untuk menerima dan mempertimbangkan pendapat sesama anggota keluarga.
- Setiap anggota keluarga menerima dan menghargai hasil keputusan musyawarah.
- Setiap anggota keluarga bertanggung jawab melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Nah, itulah beberapa contoh pengamalan sila ke-4 Pancasila di lingkungan keluarga.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Baca Juga: Viral Bocah 2 Tahun Lafalkan Pancasila, Warganet Teringat Hotman Paris
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Sengaja Dibakar atau Kecelakaan? Misteri Tewasnya Santri di Lombok Tengah Masuk Meja DPR
-
Kejagung Bantah Febrie Umrah: Nggak Bener, Dia Sudah Dicekal dan Tak Dijaga TNI Lagi!
-
MPLS Sekolah Rakyat Fokus Bangun Literasi Digital, Siswa Baru Dibekali Etika Pakai Medsos
-
KPK Dalami Alasan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
-
Pakar UGM Ingatkan Mutasi ASN Tak Boleh Jadi Alat Balas Dendam Menteri
-
FBI Turun Tangan! Dolar dan Emas 74 Kg Bukti Korupsi Eks Jampidsus Febrie Dicek Keasliannya
-
Ada Pihak Coba Adu Domba? Kapolri di Mabes TNI: Silakan Langsung Berkomunikasi, Kami Terbuka!
-
IUCN Apresiasi Komitmen Menhut RI Perkuat Konservasi Gajah
-
Perancang Masjid Istiqlal hingga Monas Friedrich Silaban Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Macet 850 Meter! Pembetonan Jalan Kebon Sirih 'Caplok' Dua Lajur Hingga September