Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, meminta pemerintah benar-benar memastikan kesejahteraan rakyat seiring kebijakan PPKM berlevel yang terus diperpanjang.
Terlebih kesejahteraan bagi rakyat kecil yang notabanenya sebagai pelaku usaha kecil dengan pendapatan harian.
"Perlu benar-benar jaga kesejahteraan masyarakat kecil. Kasihan sekali penderitaan warteg, tukang becak, hingga tukang porter," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).
Mardani mengatakan harus ada mekanisme crash program untuk rakyat kecil. Selain itu ia meminta agar kebijakan harus adil dan berpihak kepada mereka.
Ia lantas menyoroti kembalinya TKA yang masuk ke Indonesia. Sebab menurut dia masuknya TKA itu bertentangan dengan kebijakan PPKM yang kini diterapkan kepada rakyat.
"Berat, berat dan berat. Tapi jika TKA terus dibuka sementara PPKM terus berjalan, sangat tidak jelas kepemihakan pemerintah," ujar Mardani.
PPKM Diperpanjang Lagi
Diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 selama dua pekan di luar Jawa-Bali, yakni mulai 10 sampai 23 Agustus.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali terbagi menjadi PPKM level 4 di 45 kabupaten/kota, PPKM level 3 di 302 kabupaten/kota, dan PPKM Level 2 di 39 kabupaten/kota.
Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 2 dan 3
"Sesuai arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, 10-23 Agustus," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).
Airlangga mengungkapkan, angka tren lonjakan pandemi covid-19 mulai meluas keluar, saat Jawa-Bali perlahan mulai menurun.
"Pulau Jawa sudah menurun, maka di luar Jawa ini karena wilayahnya luas, maka diperpanjang 2 minggu," jelasnya.
Sementara PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali juga diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021.
Penjelasan teknis mengenai aturan PPKM Level 4-2 ini akan dijelaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan