News / Nasional
Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:07 WIB
Ilustrasi Mayat (unsplash/john hendrick)
Baca 10 detik
  • Kematian pekerja tambang nikel PT Hengjaya Morowali, Sawar (56) pada Selasa (24/3) didesak diusut serius oleh DPRD Sulteng.
  • DPRD menilai insiden tersebut mengarah pada pelanggaran hukum terstruktur, bukan sekadar kecelakaan kerja biasa yang harus ditutup-tutupi.
  • Perlakuan jenazah korban yang dibungkus karung menuai kritik tajam sebagai bentuk hilangnya empati dan tanggung jawab moral perusahaan.

Suara.com - Kematian seorang pekerja di area tambang nikel PT Hengjaya, Morowali, menuai sorotan tajam dari DPRD Sulawesi Tengah. Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menilai peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan kerja biasa.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini mengarah pada pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur. Negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan,” katanya di Palu, Jumat.

Safri menegaskan, kasus kematian pekerja tersebut harus diusut sebagai dugaan pelanggaran serius yang menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Ia menolak jika peristiwa itu disederhanakan atau ditutup-tutupi.

Perhatian juga tertuju pada perlakuan terhadap jenazah korban yang dinilai tidak manusiawi. Berdasarkan laporan yang diterima, jenazah disebut dibungkus menggunakan karung, yang menurutnya merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat manusia.

“Ini menunjukkan hilangnya empati dan tanggung jawab moral dari pihak perusahaan. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” katanya menegaskan.

Ia pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Morowali, untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Safri mengingatkan agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta.

“Polisi harus terbuka dan jujur kepada publik. Usut tuntas kasus ini, bongkar semua pelanggaran, baik itu SOP K3 maupun dugaan unsur pidana. Jangan sampai ada permainan di balik layar. Jika ini ditutup-tutupi, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh,” pesannya.

Sebelumnya, seorang pekerja bernama Sawar (56), warga Desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi, dilaporkan tewas saat bekerja di jaringan kabel pada tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) milik PT Hengjaya pada Selasa (24/3).

Korban diketahui berangkat kerja seperti biasa diantar oleh anaknya sekitar pukul 07.00 Wita dan biasanya dijemput kembali pada sore hari. Namun pada hari kejadian, korban tidak merespons saat dihubungi, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarga.

Baca Juga: Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3

Saat keluarga menuju lokasi kerja, mereka berpapasan dengan kendaraan perusahaan yang membawa jenazah korban dalam kondisi telah dibungkus karung goni. Keluarga kemudian meminta agar jenazah dibawa langsung ke rumah duka.

Jenazah sempat dibawa ke Puskesmas Bahodopi untuk dilakukan visum luar. Pihak keluarga juga telah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Load More