News / Nasional
Jum'at, 27 Maret 2026 | 22:31 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menerima kunjungan anggota DPR dan perwakilan Ditjen Pemasyarakatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (27/3). [Suara.com/Lilis Varwati]
Baca 10 detik
  • Menteri Sosial Gus Ipul dukung perlindungan sosial WBP lewat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Jakarta, Jumat (27/3).
  • Pemerintah prioritaskan perluasan jaminan sosial narapidana sejalan mandat konstitusi perlindungan kelompok rentan negara.
  • Kemensos juga siapkan bansos lain, rehabilitasi, dan pemberdayaan ekonomi bagi WBP berdasarkan kriteria.

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan dukungannya terhadap rencana pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dukungan itu disampaikan saat menerima kunjungan anggota DPR dan perwakilan Ditjen Pemasyarakatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada kemungkinan perluasan jaminan sosial bagi narapidana. Pemerintah menilai skema ini sejalan dengan mandat konstitusi terkait perlindungan kelompok rentan.

“Ini sesuai Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Gus Ipul.

Ia menjelaskan, bantuan yang diberikan kepada WBP nantinya mengikuti skema PBI yang sudah berjalan, di mana iuran ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Kementerian Sosial mencatat, dari total 275.513 warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 112.882 orang telah masuk dalam skema PBI. Namun, pemerintah masih akan melakukan verifikasi lanjutan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketepatan sasaran.

Selain PBI, Kemensos juga membuka peluang pemberian bantuan sosial lain bagi WBP yang memenuhi kriteria. Bantuan tersebut mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, hingga intervensi sosial lainnya.

“Jadi siapapun yang masuk kriteria bisa mendapatkan bansos sebagai perlindungan. Sifatnya bantuan sosial itu sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri. Jadi bansos itu sebenarnya hanya sementara,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah fase perlindungan sosial, pemerintah akan melanjutkan dengan program rehabilitasi dan pemberdayaan, tergantung kondisi masing-masing penerima manfaat.

Baca Juga: Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!

Rehabilitasi hingga Pemberdayaan

Dalam skema yang disiapkan, warga binaan yang membutuhkan akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial melalui sentra milik Kemensos. Sementara itu, bagi mereka yang berada dalam usia produktif dan tidak membutuhkan rehabilitasi, akan diarahkan ke program pemberdayaan ekonomi.

“Di pemberdayaan itu ada bantuan-bantuan usaha, bantuan pelatihan, bantuan penciptaan pasar, bantuan-bantuan yang sebenarnya lebih banyak,” kata dia.

Kemensos juga menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan agar lebih terintegrasi antarinstansi.

“Data kita harus sama. Data yang dipegang Bu Rieke sama yang kita pegang juga harus sama,” ujar Gus Ipul.

Ia memastikan, kementeriannya siap menindaklanjuti rencana tersebut. “Insya Allah informasi ini akan kita tindak lanjuti untuk memberikan perlindungan bagi warga binaan,” katanya.

Sementara itu, anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut jaminan sosial bagi warga binaan merupakan hak yang harus dipenuhi negara. Ia mendorong kolaborasi antara Kementerian Sosial, Ditjen Pemasyarakatan, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Load More