Suara.com - Peraturan Ganjil Genap mulai diberlakukan di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta, Kamis (12/8/2021), hari ini. Di Jalan Merdeka Barat (dekat Patung Kuda) yang mengarah ke Jalan MH Thamrin masih ada sejumlah kendaraan berpelat nomor ganjil yang memaksa untuk tetap melintas.
Pantauan Suara.com di lokasi pada siang ini, masih ada sejumlah kendaraan berpelat ganjil yang memaksa untuk melintas menuju arah jalan MH Thamrin.
Padahal dari kejauhan Polisi yang berjaga di lapangan sudah mengarahkan kendaraan untuk memutar balik. Kendaraan pun akhirnya dihentikan, petugas yang berjaga memberikan penjelasan. Kendaraan pun tetap dipaksa untuk memutar balik kendaraannya.
Di samping karena adanya sejumlah kendaraan berpelat nomor ganjil yang berusaha untuk tetap melintas membuat arus lalu lintas sesekali tersendat.
Sementara itu, Wakasatlantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengatakan meski aturan ganjil genap mulai berlaku, pemberian sanksi berupa penilangan belum diberlakukan.
"Penindakan tetap menggunakan sosialisasi, sampai nanti tanggal 16 Agustus , nanti analisa ke depan, kita serahkan ke pimpinan, kita laksanakan di lapangan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage bagi kendaraan roda empat.
Kebijakan ini berlaku sejak 12-16 Agustus 2021 di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan akan diterapkan di delapan ruas jalan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Penyekatan Pakai Sistem Gage, Polisi Putar Balik Puluhan Kendaraan di Patung Kuda
"Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021) lalu.
Berikut daftar delapan ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem Gage:
- Jalan Sudirman;
- Jalan MH Thamrin;
- Jalan Merdeka Barat;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gatot Subroto.
Sebagimana diketahui, pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali. Kebijakan tersebut diperpanjang dari tanggal 9 hingga 16 Agustus 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Penyekatan Pakai Sistem Gage, Polisi Putar Balik Puluhan Kendaraan di Patung Kuda
-
Hari Pertama Ganjil Genap Ibu Kota, Kondisi Jalan Jakarta Barat Cenderung Sepi
-
Kota Bogor Lanjutkan Ganjil Genap, Warga Diimbau Disiplin Berdasar Pelat Nomor Kendaraan
-
Satlantas Polresta Bandung Terapkan Sistem Ganjil Genap Hari Ini, Ada Tiga Titik Lokasi
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui