Menurut Syarmadani, pekerjaan besar yang harus melibatkan banyak adalah, pertama meningkatkan kesadaran pengguna hak pilih bahwa mereka memilih atas kesadaran dan atas dasar pemahaman yang benar.
Kedua, pemilih mengenal siapa calonnya. Ketiga, meningkatkan peran para pemilih perempuan.
Sedangkan anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Peran pemerintah diatur dalam Pasal 133A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah dan pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan pilkada.
"Prinsipnya memang tingkat partisipasi kita sudah cukup baik. Ke depan tentu selain menjaga aspek kuantitas, aspek kualitas menjadi penting. Dalam sistem ketatanegaraan kita, kedaulatan rakyat itu dilaksanakan salah satu manifestasi melalui pemilu," pungkasnya.
Data KPU menunjukkan, meski dalam kondisi pandemi, ada peningkatan partisipasi pemilih pada pemilihan 2020 dibandingkan pilkada 2015-2018. Tingkat partisipasi pemilihan pada 2015 sebesar 69,35%, tahun 2017 naik jadi 74,89%, tahun 2018 sebesar 74,92% dan pada 2020 sebanyak 76,09%.
Sedangkan tingkat partisipasi pemilu 2014 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebesar 71,31%, pemilu anggota legislatif dan DPD 75,11%. Pada pemilu 2019, partisipasi masyarakat untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 81,97%, DPR 81,69%, dan DPD 82,52%.
Baca Juga: Charta Politika: PDIP, Gerindra dan PKB Tiga Partai Teratas Jika Pileg Digelar Hari Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?