Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat, menghentikan paksa empat kegiatan warga yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 karena menimbulkan kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya, Minggu, mengatakan kegiatan yang dihentikan tersebut terdiri dari dua resepsi pernikahan yang dilaksanakan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.
Sedangkan satu lokasi gantangan burung kicau serta satu lokasi sanggar senam yang keduanya berada di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung.
Kegiatan tersebut melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Lavel 4 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP Garuda 1 bergerak dan bertindak cepat untuk membubarkan empat kegiatan tersebut," ujarnya.
Menurut dia, penindakan dilakukan dengan pembubaran dan pemberian sanksi tertulis. Selain itu, juga diberikan imbauan jika pada masa PPKM Level 4, tidak diperbolehkan menggelar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.
"Sesuai instruksi penerapan PPKM Level 4, resepsi pernikahan maksimal dihadiri 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," jelasnya.
Lienda berpesan kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM Level 4 dengan penuh kesadaran, termasuk melakukan pengawasan secara bersama-sama sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
"Seluruh komponen baik aparat di setiap tingkatan, pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat bersatu padu dan bekerja sama melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19, sehingga pemberlakuan PPKM Lavel 4 ini bisa efektif," ujarnya
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Kota Bandung saat PPKM Level 4 Diperpanjang Buat Jalan Lebih Sepi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!