Suara.com - Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto menyatakan pihaknya masih mempelajari kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Bupati Sampang Slamet Junaidi yang dilaporkan masyarakat pada 9 Agustus 2021. Dalam laporan itu, Bupati Slamet diduga melanggar prokes terkait acara peluncuran logo bank BUMD.
"Kami masih mempelajari laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami, dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta penjelasan kepada para pihak," kata Sudaryanto di Sampang, Jawa Timur, Minggu.
Polisi, katanya, belum bisa mengambil keputusan atas laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut, karena tim Reskrim Polres Sampang masih bekerja.
Sebelumnya pada 12 Agustus 2021 seorang warga atas nama Efendi mendatangi Mapolres Sampang, melaporkan Bupati Sampang Slamet Junaidi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat meluncurkan logo Bank BUMD PT BPRS BAS Sampang pada 9 Agustus 2021.
Bupati dilaporkan abai pada penegakan disiplin protokol kesehatan dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, karena kegiatan yang dihadiri bupati menimbulkan kerumunan.
Efendi juga menyatakan, jumlah peserta yang hadir pada acara itu, lebih dari ketentuan maksimal yang ditetapkan oleh Satgas COVID-19, dan banyak hadirin yang tidak menjaga jarak dan sebagian tidak menggunakan masker.
"Seharusnya Bupati Sampang Slamet Junaidi tidak hadir ke sana, dan acara peluncuran logo Bank Sampang itu secara virtual atau hybrid, karena saat ini dalam masa pandemi," katanya.
Efendi menilai tindakan Bupati Sampang Slamet Junaidi tersebut telah melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93, dan ketentuan itu, menjadi dasar laporan ke Mapolres Sampang.
Dalam ketentuan ini, sambung dia, sudah dijelaskan dengan gamblang bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Baca Juga: Ini Penampakan Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Masjid karena Langgar Prokes
"Kami berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapapun yang melanggar, maka harus ditindak, sehingga tidak terkesan, hukum hanya berlaku bagi masyarakat sipil. Pejabat publik yang melakukan pelanggaran juga harus ditindak tegas," katanya kala itu.
Selain Bupati Sampang Slamet Junaidi, yang juga dilaporkan ke institusi Polres Sampang Direktur Utama Bank Sampang Syaifullah Asyik, selalu penanggung jawab acara peluncuran logo Bank Sampang tersebut.
Sebelumnya, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Sampang menyebutkan, acara yang dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi itu, sudah sesuai dengan aturan penegakan disiplin protol kesehatan, seperti menyediakan tempat mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hadiri diminta memakai masker dan panitia telah mengatur jarak fisik antar undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Warga Sumut Langgar Prokes Bakal Dibawa ke Isolasi Terpusat
-
Ini Penampakan Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersihkan Masjid karena Langgar Prokes
-
Tidak Pakai Masker saat Joget di Hajatan, Wabup Lampung Tengah Dihukum Bersih-bersih Fasum
-
Geger Camat Asyik Kumpul-kumpul dan Karaoke, Bupati Tegal: Kita Siapkan Sanksi!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel
-
Busyro Muqoddas soal Vonis Perdana Arie: Ada Secercah Keadilan, Tapi Idealnya Bebas Murni
-
Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
-
Pramono Anung Mau Sulap 153 Pasar Jakarta Jadi Destinasi Global