Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (PelindoII) Richard Joost Lino alias RJ Lino meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak surat dakwaan karena menilai perkaranya masuk ke ranah perdata.
"Perbuatan yang didakwakan kepada saya selaku Dirut Pelindo II bukan tindak pidana, melainkan lingkup perdata. Oleh karena itu, mohon majelis menyatakan tak berwenang memeriksa dakwaan ini," kata RJ Lino saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara senilai 1.997.740,23 dolar AS karena melakukan intervensi dalam pengadaan 3 unit QCC. Perinciannya adalah kerugian dari pengadaan 3 unit QCC sebesar 1.974.911,29 dolar AS dan kerugian dari jasa pemeliharaan 3 unit QCC sebesar 22.828,94 dolar AS.
"Atau, perbuatan yang didakwa kepada saya tidak jelas atau kabur atau mohon majelis hakim memutus seadil-adilnya besar harapan saya majelis kabulkan permohonan ekspesi saya," ungkap RJ Lino.
Ia meyakini tindakannya untuk melakukan penunjukan dalam pengadaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) pada tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan).
"QCC adalah business critical asset, jadi bisa ditunjuk langsung. Telaah QCC telah dua kali gagal dan karena kongesti pengadaan QCC sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda jadi bisa untuk penunjukan langsung," tambahnya.
Ia menyebut ada sejumlah peraturan yang membolehkan penunjukan langsung, yaitu Peraturan Menhub BUMN Nomor 05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 Pasal 9 Ayat (1) dan Ayat (3) huruf a, d, atau b. Dalam aturan ini penunjukan 3 QCC diperbolehkan.
Begitu pula merujuk surat keputusan direksi Pelindo II HK/56/5/10/PS.II/09 tanggal 9 September 2009 Pasal 9 Huruf c Ayat (1) juga membolehkan penunjukan langsung QCC.
"Saya selaku dirut ditembuskan oleh kepala biro pengadaan tidak melihat lagi jalan keluar untuk menyelesaikan tugas pengadaan itu karena telah 9 kali lelang gagal, sementara tekanan besar akibat kongesti 3 pelabuhan," kata R.J. Lino.
Baca Juga: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28 Miliar Terkait Pengadaan Crane di Pelindo II
Pada tanggal 18 Januari 2010 saat menerima tembusan kabiro pengadaan, R.J. Lino mengaku juga memberikan solusi melalui disposisi memo atas nota dinas direktur operasional teknik dan biro pengadaan yang isinya agar proses selanjutnya diundang langsung, di antaranya untuk Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China, ZPMC China, dan Doosan dari Korea. Selain itu, direktur teknik operasi dan biro pengadaan juga diberi ruang untuk menambah calon peserta lainnya.
"Kata 'di antaranya' tidak pernah disinggung di dakwaan KPK dan ini diundang pemilihan langsung bukan untuk penunjukan langsung seperti dalam dakwaan KPK," ungkap R.J. Lino.
Ketiga perusahaan yang disebut diundang untuk melakukan pengadaan dengan penunjukan langsung itu disebut R.J. Lino karena ketiganya adalah supplier yang sudah menunjukkan hasil baik di Terminal JST Jalan Koja Tanjung Priok dan terminal peti kemas di Pelabuhan China.
"Perlu yang mulai ketahui pengadaan QCC adalah satu-satunya proses yang saya alami sebagai dirut yang ikut terlibat mencari solusi setelah 9 kali gagal. Penetapan pemenang, pengadaan, serta besar nilai kontrak sepenuhnya tanggung jawab direktur terkait, sedangkan saya selaku dirut sama sekali tidak terlibat," katanya.
Menurut dia, manajemen PT Pelindo II saat pengadaan tersebut berusaha keras untuk menekan biaya pengadaan jauh lebih rendah dari budget yang tersedia.
"Saya ulangi budget yang tersedia itu dibuat oleh direksi sebelumnya, bukan direksi saya," tambah RJ Lino.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
Terkini
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras
-
Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Biodata dan Kekayaan Steve Forbes yang Dibuat Terbahak oleh Candaan 'Kampus Oxford' Prabowo
-
Era Patrick Kluivert Resmi Berakhir, Suara dari Parlemen Ingin Shin Tae-yong Kembali
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
LRT Jakarta Prioritaskan Rute ke JIS-PIK 2, Opsi ke Dukuh Atas Dikesampingkan, Ini Alasannya
-
BNI Mendukung Pembangunan dan Operasional 500 MW Geothermal Energy PT Geo Dipa Energi (Persero)