Suara.com - Sepasang kekasih tertangkap kamera pengunjung sedang berhubungan seks di tepi tebing sebuah pantai di Australia.
Menyadur The Sun Rabu (18/8/2021), pasangan tersebut pertama kali terpergok oleh seorang fotografer bernama Scott Robinson saat ia berenang di pantai Bondi,Australia.
Scott memergoki pasangan tersebut saat ia berenang di pantai dekat tebing. Saat ia melihat ke atas tebing, ada pasangan yang sedang berhubungan seks.
Ia terkejut dan awalnya tidak bisa mempercayai. Kemudian ia mencoba mengambil gambar pasangan tersebut.
Scoot kemudian membagikan foto tersebut di group media sosial Facebook Bondi Local. Unggahan tersebut langsung mengundang beragam komentar dari warganet.
"Saya mengambil gambar dari air saat berenang di laut pagi ini dari Bondi ke Tamarama. Mungkin sekitar pukul 08.15 pagi (waktu setempat)," ungkap Scott kepada News.com.au.
"Lihat, banyak satwa liar di sekitar sana, tetapi jangan pernah di atas tebing! Itu sangat sembrono," sambungnya.
Banyak warganet yang menuliskan komentar geli dan menyindir pasangan tersebut. "Ya, itu kardio dan juga meningkatkan kesehatan mental Anda," tulis seorang warganet.
"Pinggiran kota timur adalah sesuatu yang berbeda," balas warganet lainnya.
Baca Juga: Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter di Pantai Losari Makassar
Seperti yang terlihat pada unggahan tersebut, pasangan itu tambah berhubungan seks di sebuah tebing yang cukup tinggi.
Di atas tebing tempat mereka berbuat, ada beberapa pengunjung pantai yang tidak menyadari aksi pasangan tersebut.
"Orang-orang yang berada di atas tidak tahu apa yang mereka lewatkan," tulis warganet lainnya.
Australia hingga kini masih menerapkan kebijakan pembatasan ketat untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19.
Australia masih membatasi pengunjung ke tempat-tempat wisata seperti pantai. Aktivitas warganya juga masih dibatasi untuk mencegah penularan varian terbaru.
Belum diketahui bagaimana nasib pasangan tersebut. Namun, sesuai aturan pembatasan Covid-19 di Australia, warga yang ketahuan mengabaikan peraturan dapat dikenai denda hingga Rp 7,2 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS