Suara.com - Sepasang kekasih tertangkap kamera pengunjung sedang berhubungan seks di tepi tebing sebuah pantai di Australia.
Menyadur The Sun Rabu (18/8/2021), pasangan tersebut pertama kali terpergok oleh seorang fotografer bernama Scott Robinson saat ia berenang di pantai Bondi,Australia.
Scott memergoki pasangan tersebut saat ia berenang di pantai dekat tebing. Saat ia melihat ke atas tebing, ada pasangan yang sedang berhubungan seks.
Ia terkejut dan awalnya tidak bisa mempercayai. Kemudian ia mencoba mengambil gambar pasangan tersebut.
Scoot kemudian membagikan foto tersebut di group media sosial Facebook Bondi Local. Unggahan tersebut langsung mengundang beragam komentar dari warganet.
"Saya mengambil gambar dari air saat berenang di laut pagi ini dari Bondi ke Tamarama. Mungkin sekitar pukul 08.15 pagi (waktu setempat)," ungkap Scott kepada News.com.au.
"Lihat, banyak satwa liar di sekitar sana, tetapi jangan pernah di atas tebing! Itu sangat sembrono," sambungnya.
Banyak warganet yang menuliskan komentar geli dan menyindir pasangan tersebut. "Ya, itu kardio dan juga meningkatkan kesehatan mental Anda," tulis seorang warganet.
"Pinggiran kota timur adalah sesuatu yang berbeda," balas warganet lainnya.
Baca Juga: Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter di Pantai Losari Makassar
Seperti yang terlihat pada unggahan tersebut, pasangan itu tambah berhubungan seks di sebuah tebing yang cukup tinggi.
Di atas tebing tempat mereka berbuat, ada beberapa pengunjung pantai yang tidak menyadari aksi pasangan tersebut.
"Orang-orang yang berada di atas tidak tahu apa yang mereka lewatkan," tulis warganet lainnya.
Australia hingga kini masih menerapkan kebijakan pembatasan ketat untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19.
Australia masih membatasi pengunjung ke tempat-tempat wisata seperti pantai. Aktivitas warganya juga masih dibatasi untuk mencegah penularan varian terbaru.
Belum diketahui bagaimana nasib pasangan tersebut. Namun, sesuai aturan pembatasan Covid-19 di Australia, warga yang ketahuan mengabaikan peraturan dapat dikenai denda hingga Rp 7,2 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik