Suara.com - Sepasang kekasih tertangkap kamera pengunjung sedang berhubungan seks di tepi tebing sebuah pantai di Australia.
Menyadur The Sun Rabu (18/8/2021), pasangan tersebut pertama kali terpergok oleh seorang fotografer bernama Scott Robinson saat ia berenang di pantai Bondi,Australia.
Scott memergoki pasangan tersebut saat ia berenang di pantai dekat tebing. Saat ia melihat ke atas tebing, ada pasangan yang sedang berhubungan seks.
Ia terkejut dan awalnya tidak bisa mempercayai. Kemudian ia mencoba mengambil gambar pasangan tersebut.
Scoot kemudian membagikan foto tersebut di group media sosial Facebook Bondi Local. Unggahan tersebut langsung mengundang beragam komentar dari warganet.
"Saya mengambil gambar dari air saat berenang di laut pagi ini dari Bondi ke Tamarama. Mungkin sekitar pukul 08.15 pagi (waktu setempat)," ungkap Scott kepada News.com.au.
"Lihat, banyak satwa liar di sekitar sana, tetapi jangan pernah di atas tebing! Itu sangat sembrono," sambungnya.
Banyak warganet yang menuliskan komentar geli dan menyindir pasangan tersebut. "Ya, itu kardio dan juga meningkatkan kesehatan mental Anda," tulis seorang warganet.
"Pinggiran kota timur adalah sesuatu yang berbeda," balas warganet lainnya.
Baca Juga: Pembentangan Bendera Merah Putih Sepanjang 1.000 Meter di Pantai Losari Makassar
Seperti yang terlihat pada unggahan tersebut, pasangan itu tambah berhubungan seks di sebuah tebing yang cukup tinggi.
Di atas tebing tempat mereka berbuat, ada beberapa pengunjung pantai yang tidak menyadari aksi pasangan tersebut.
"Orang-orang yang berada di atas tidak tahu apa yang mereka lewatkan," tulis warganet lainnya.
Australia hingga kini masih menerapkan kebijakan pembatasan ketat untuk menanggulangi penyebaran virus Covid-19.
Australia masih membatasi pengunjung ke tempat-tempat wisata seperti pantai. Aktivitas warganya juga masih dibatasi untuk mencegah penularan varian terbaru.
Belum diketahui bagaimana nasib pasangan tersebut. Namun, sesuai aturan pembatasan Covid-19 di Australia, warga yang ketahuan mengabaikan peraturan dapat dikenai denda hingga Rp 7,2 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi