Banyak prajurit militer Afghanistan, yang sebagian besar dilatih dan dibiayai oleh AS, telah melarikan diri ke negara-negara tetangga.
Pendiri dan pemimpin Taliban adalah Mullah Mohammed Omar, yang bersembunyi setelah terjadinya invasi AS di tahun 2001.
Begitu rahasia keberadaannya sehingga kematiannya, pada tahun 2013, baru dikonfirmasi dua tahun kemudian oleh putranya.
Taliban saat ini dipimpin oleh pemimpin tertingginya, seorang pria bernama Hibatullah Akhundzada.
Menurut Pusat Pemberantasan Terorisme di akademi militer West Point di AS, Taliban diperkirakan menempatkan kekuatan tempur inti mereka sekitar 60.000 prajurit, didukung lebih banyak lagi anggota milisi lokal.
Apa yang diinginkan Taliban?
Di bawah pemerintahan Taliban dari tahun 1996-2001, kaum perempuan tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa didampingi muhrimnya, serta diharuskan mengenakan burqa yang menutup wajah hingga ujung kaki.
Perempuan tidak diperbolehkan bekerja dan anak perempuan tidak diperbolehkan mengenyam pendidikan.
Musik dan televisi dengan konten non-Islami dilarang. Pengadilan syariah mengadopsi hukuman fisik termasuk potong tangan bagi pencuri, hukum cambuk dan rajam sampai mati di depan umum bagi orang yang melakukan perzinahan.
Kelompok itu juga menghancurkan patung Budha Bamiyan yang berusia 1.500 tahun, yang dianggap sebagai musyrik.
Baca Juga: YouTube dan WhatsApp Tutup Akses Akun Afiliasi Taliban
Negara-negara Barat menuduh Taliban kini ingin menerapkan kembali pemerintahan brutal tersebut, namun klaim ini dibantah oleh kelompok itu.
Pada awal 2021, Taliban mengatakan mereka menginginkan "sistem pemerintahan Islam yang murni" untuk Afghanistan, termasuk ketentuan bagi hak-hak perempuan dan kaum minoritas.
Mereka menyatakan bahwa hukum apa pun yang diberlakukan harus sesuai dengan tradisi budaya dan aturan agama.
Ada tanda-tanda ketakutan warga atas hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan yang diinginkan Taliban.
Di Kabul, misalnya, pemilik toko menutupi foto-foto iklan yang menunjukkan perempuan tanpa menutup kepala.
Taliban saat ini tidak diklasifikasikan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah AS.
Berita Terkait
-
YouTube dan WhatsApp Tutup Akses Akun Afiliasi Taliban
-
Menakar Nasib Afghanistan Usai Kembali Jatuh ke Tangan Taliban
-
Janji Hormati Hak-hak Perempuan, Benarkah Taliban Bakal Berubah?
-
Baru Tinggalkan Afghanistan, Mayat-mayat Warga Sipil Ditemukan di Roda Pesawat AS
-
Pengamat Sebut Ada Kemungkinan Taliban Akan Bangkitkan ISIS di Indonesia
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi
-
Tentara Israel Klaim Temukan Buku Mein Kampf Saat Cari Prajurit yang Tewas di Lebanon
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc
-
Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan