Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan aturan terkait tata tertib pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK 2021. Termasuk aturan tentang daftar barang wajib dibawa saat ujian CPNS 2021 maupun benda yang dilarang saat SKD CPNS 2021. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Tata tertib pelaksanaan ujian CPNS 2021 telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
Ketentuan secara rinci tertuang seluruhnya dalam Lampiran I Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi yang menjadi bagian tak terpisahkan dari aturan tersebut.
Barang Wajib Dibawa saat Ujian CPNS 2021
Salah satu aturan yang penting diperhatikan saat ujian CPNS 2021 adalah tentang daftar barang bawaan yang wajib dibawa saat pelaksanaan ujian.
Dalam Lampiran I Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021, memuat dokumen apa saja yang wajib dibawa dan ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi saat ujian CPNS.
- Setiap peserta ujian CPNS dan PPPK 2021 wajib membawa dokumen KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku. Dokumen KTP juga bisa diganti dengan Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau Salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir basah oleh pejabat setempat.
- Dokumen wajib selanjutnya adalah kartu peserta seleksi ujian CPNS 2021 yang sudah dicetak.
- Apabila penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri, peserta ujian menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
Seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat mengikuti ujian CPNS 2021 di atas wajib dibawa lengkap. Jika dokumen yang telah ditentukan di atas tidak dibawa dan ditunjukkan peserta saat ujian, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
Selain dokumen wajib dibawa saat ujian CPNS 2021, setiap peserta juga perlu memperhatikan penampilan saat mengikuti ujian. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Adapun kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.
Barang Dilarang Dibawa saat Saat Ujian CPNS 2021
Baca Juga: INFO CPNS 2021 Terbaru, Kapan Kartu Deklarasi Sehat di SSCASN Dicetak?
Dalam tata tertib yang diatur BKN juga disebutkan daftar barang dilarang dibawa saat ujian CPNS 2021. Setidaknya ada 6 benda yang tak boleh dibawa ke lokasi ujian CAT CPNS 2021.
Disebutkan dalam aturan tata tertib BKN, peserta yang mengikuti ujian di dalam ruangan dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, handphone, kamera dalam bentuk apapun, dan jam tangan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
- Menggunakan komputer selain aplikasi CAT
- Membawa makanan dan minuman dalam ruangan ujian
- Merokok dalam ruangan seleksi
Bagi peserta yang melanggar ketentuan barang dilarang dibawa saat ujian CPNS 2021, maka akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
Demikian rangkuman ketentuan dokumen atau barang wajib dibawa saat ujian CPNS 2021 serta barang dilarang dibawa ujian CPNS dan PPPK 2021. Adapun hal-hal yang belum tercantum dalam aturan ini akan diatur kemudian menjadi tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
Terkini
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos