Suara.com - Seorang pria berinisial AS Warga Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap oleh polisi karena diduga telah menjual anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun kepada para pria hidung belang.
Terkuaknya kasus ini, AS yang lulusan S2 LC Al Azhar Kairo Mesir memaksa putrinya yang masih SMP menjadi pekerja seks komersial (PSK) karena motif ekonomi.
"Jadi ayah korban ini sudah 2 tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui mucikari," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebet di Mapolres Kapuas, Kamis (19/8/2021).
Selain menangkap ayah korban, petugas juga menangkap seorang mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini, ditawarkan pelaku lewat mucikari berinisial RD warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Korban ditawarkan melalui media sosial WhatsApp.
"Jika ada yang memesan, mucikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," jelasnya.
Tak tanggung-tanggung praktik prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini, telah berlangsung sejak dua tahun. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.
Saat diamankan, mucikari dan ayah korban bersama korban berada di kamar hotel menunggu pria hidung belang yang akan datang.
Korban saat awal mengaku dipaksa sang ayah, namun kini korban sudah terbiasa melayani nafsu para lelaki. Faktor tersebut diduga akibat ekonomi keluarga.
Baca Juga: Cabuli Remaja di Jembatan, MR Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp550 ribu, satu unit handphone, satu unit kendaraan dan kunci kamar hotel.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dengan pasal 88 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubuhan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp200 juta," demikian Manang Soebeti. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026