Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan Panama, Shining Shipping SA terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping milik Heru Hidayat, terdakwa korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI Supardi, Selasa (24/8/2021), mengatakan tidak masalah dengan gugatan tersebut dan siap menghadapinya.
"Hak setiap orang mengajukan gugatan, kami pasti tetap akan menghadapi gugatan itu. No problem," ujar Supardi.
Menurut Supardi, pihaknya mengetahui adanya gugatan tersebut dari rekan-rekan media. Namun demikian, gugatan tidak akan menghambat proses hukum yang sedang ditangani Kejagung RI terkait korupsi Asabri.
"Gugatan sama sekali tidak menghalangi penyelesaian perkara," katanya pula.
Perusahaan Panama, Shining Shipping SA menggugat Kejagung RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.
Penyitaan itu dilakukan karena Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2016-2019.
Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (23/8), gugatan itu mengantongi nomor 199/G/2021/PTUN.JKT
Shining Shipping SA mengaku kaget dengan penyitaan itu, karena tidak tahu apa-apa.
Baca Juga: Jaksa Gadungan Dibekuk di Semarang, Korban Dijanjikan Proyek Bank BJB Rp 40 Miliar
Dalam gugatannya, Shining Shipping meminta hakim pengadilan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.
Lalu, memerintahkan tergugat (Kejagung) untuk mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 141/F.2/Fd.2/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Mei 2021 mengenai penyitaan terhadap 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping.
Shining Shipping juga meminta hakim pengadilan untuk menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Tersangka Heru Hidayat saat ini tengah menjalani sidang bersama tujuh terdakwa lain, termasuk mantan Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri. Mereka didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Selain itu, Heru bersama Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, untuk kedua kalinya Kejagung digugat terkait perkara dugaan tidak pidana korupsi di PT Asabri.
Sebelumnya, awal Juli lalu Kejagung RI juga digugat praperadilan terkait penyitaan aset oleh Jimmy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari tersangka Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Gugatan terkait penyitaan aset berupa tanah yang berdiri bangunan Hotel Brothers Inn di Jawa Tengah dan Solo, yang menurut termohon aset tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Asabri.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan, karena penyitaan yang dilakukan Kejagung RI sah. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Jaksa Gadungan Dibekuk di Semarang, Korban Dijanjikan Proyek Bank BJB Rp 40 Miliar
-
Pria Mengaku Pejabat Kejagung RI Ditangkap, Peras Korban Rp 2 Miliar
-
Pakai Atribut Penegak Hukum, Jaksa Gadungan di Kota Semarang Diringkus
-
Asabri Serahkan Bantuan Sembako ke Veteran di Perayaan Kemerdekaan RI
-
Jejak Hitam 3 Terdakwa Kasus Asabri, Beli Apartemen hingga Puluhan Lukisan Emas
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG