Suara.com - Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero didakwa melakukan pencucian uang untuk menyamarkan keuntungan dengan membeli properti hingga lukisan emas.
Ketiga terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang itu adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Terdakwa Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT. Asabri (Persero) dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa melakukan penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/8/2021).
Pada 2013 Jimmy Sutopo bertemu dengan Benny Tjokrosaputro melalui Caroline Chandra Wilieanna dan menyampaikan agar Jimmy membantu dan mengatur transaksi saham-saham yang dikendalikan oleh Benny Tjokro pada pengelolaan investasi PT. Asabri dengan cara membuat dan menggunakan akun saham milik Jimmy, akun atas nama Jimmy maupun pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro maupun Jimmy Sutopo.
Permintaan Benny disetujui Jimmy Sutopo sehingga Jimmy hingga 2019 setelah menerima saham dari Benny Tjokro melalui mekanisme "Received Free Of Payment" (RFOP) selanjutnya mentranksikan saham-saham tersebut untuk menaikan harga sahamsaham tersebut (binit up) melalui mekanisme pasar Negosiasi sebanyak 373 kali transaksi.
Setelah harga saham milik Benny Tjokro mengalami kenaikan, selanjutnya saham-saham tersebut di jual oleh Jimmy kepada PT Asabri baik menggunakan akun atas nama Jimmy sendiri maupun atas nama pihak terafiliasi yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo yang total nilai transaksi sejumlah Rp 781.153.675.000.
Akibat perbuatan Jimmy Sutopo bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaja, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosid, Heru Hidayat, Dirut PT Asabri 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 - 29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp22.788.566.482.083.
Dari kerugian keuangan negara sejumlah Rp 22,788 triliun tersebut Jimmy Sutopo memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian investasi PT. Asabri sejumlah Rp 781.153.675.000.
Selanjutnya selama kurun waktu 2013 - 2019, uang yang diterima Jimmy sebagai hasil tindak pidana korupsi disembunyikan atau disamarkan dengan cara:
Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Meninggal, Ilham Wardhana Sempat Sakit hingga Dibantarkan ke RS
1. Menempatkan ke dalam rekening perbankan atas nama Jimmy Sutopo dan rekening pihak lain yaitu sebanyak enam rekening
2. Jimmy Sutopo membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan yaitu:
- 1 unit apartemen Ambasadde Residence Kuningan, Jakarta Selatan
- 3 unit Apartemen Raffles, Kuningan Jakarta Selatan
- 1 unit apartement Distric 8 Senopati Tower Infinity Jakarta Selatan
- 1 rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
- 1 unit apartemen South Hills, Setiabudi, Jakarta Selatan
- 1 unit apartemen Season City Tower, Tambora, Jakarta Barat
- 1 unit apartemen West Vista Daan Mogot, Cengkareng Jakarta Barat
3. Membelanjakan kendaraan bermotor roda empat berupa:
- 1 unit mobil Mercedes Benz model sedan warna biru metalik
- 1 unit mobil Nissan Teana warna hitam
- 1 unit mobil Roll Royce model sedan tipe Phantom Coupe warna hitam
4. Jimmy Sutopo membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli 14 jam tangan dan perhiasan yaitu jam tangan merek Cartier, Audemars Piguet, Patek Phillippe Geneve Nautilus, Vacheron Constantin Geneve, Antonie Preziuso Geneve, Hysek, Hublot, kalung emas dan cincin silver
5. Jimmy Sutopo menukarkan ke dalam mata uang asing yaitu ke bentuk dirham UEA, dolar Singapura, baht Thailand, dolar Hong Kong, yen Jepang, euro, dolar Taiwan, dolar Selandia Baru dan ringgit Malaysia
6. Jimmy Sutopo membeli 36 lukisan emas dengan tujuan dijual dalam sebuah pameran untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, dengan rincian:
Tag
Berita Terkait
-
Terdakwa Kasus Asabri Meninggal, Ilham Wardhana Sempat Sakit hingga Dibantarkan ke RS
-
Penjelasan Kajari Jaktim Terkait Meninggalnya Tersangka Kasus Asabri Ilwan Wardhana
-
Tersangka Kasus Asabri Meninggal Dunia, Kejaksaan akan Terbitkan SKPP
-
KPK Sita Ferari F-12 Barrlinetta Milik Koruptor Asabri, Dilelang Dengan Harga Murah!
-
BPK Didesak Segera Setor Hasil Audit Kasus Mega Korupsi Asabri ke Kejagung
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi