Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati keputusan dari dua fraksi DPRD DKI Jakarta yang mengajukan hak interpelasi atau memintai keterangan terhadap Gubernur Anies Baswedan terkait rencana Formula E.
"Kami menghormati teman-teman DPRD. Dua fraksi yang mengusulkan interpelasi, kami hormati itu," kata Riza usai meninjau vaksinasi di SMK 6 Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari demokrasi yang diatur oleh undang-undang.
Namun demikian, Riza tetap berharap agar interpelasi itu dibatalkan dan menggunakan jalur dialog sebagai media utama untuk menjawab pertanyaan dari anggota DPRD terkait Formula E tersebut.
Riza mengatakan, program yang telah dicanangkan sejak 2019 itu akan berdampak positif bagi Ibu Kota.
"Kami berharap bisa melakukan dialog, musyawarah dan diskusi untuk menjelaskan sesungguhnya program ini sangat baik dan menguntungkan bagi Jakarta sebagai kota besar di dunia ke depan," tutur Riza.
Sebelumnya, sebanyak 33 anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan akan menindaklanjuti keputusan dari dua fraksi tersebut lewat sidang paripurna anggota dewan.
Politisi Partai PDI Perjuangan itu menjadi salah satu dari 25 anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan yang menandatangani hak interpelasi bersama delapan wakil rakyat dari Fraksi PSI.
Baca Juga: Disambut Meriah Warga saat Jumatan di Masjid At-Tabayyun, Anies Dikasih Sarung
Ia meminta Gubernur DKI untuk meninjau ulang proyek tersebut setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal Formula E dengan anggaran yang sudah dikucurkan hampir Rp1 triliun.
"Ada aturan di tahun jamak ini, jabatan beliau sebelum lima tahun tidak boleh mempunyai perencanaan seperti ini karena bukan apa-apa, dampaknya adalah nanti kalau gubernurnya masih beliau itu alhamdulillah bisa diteruskan tapi kalau tidak kan jadi beban gubernur berikutnya," ungkapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Disambut Meriah Warga saat Jumatan di Masjid At-Tabayyun, Anies Dikasih Sarung
-
Tujuh Fraksi DPRD DKI Menolak, Usulan Hak Interpelasi PDIP-PSI Terancam Mandeg
-
PDIP-PSI Ajukan Interpelasi Formula E, PKS Bela Anies: Masih Bisa Pakai Cara-cara Lain
-
Logo Partai Jadi Sasaran Vandalisme, PDIP Jatim Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
Terjaring OTT tapi Tak Tersangka, Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Diperiksa KPK Hari Ini
-
Perintah Pimpinan, TNI Beri Santunan Rp350 Juta Pada Dua Keluarga Prajurit yang Gugur saat HUT TNI
-
Polisi Klaim Ledakan Dahsyat di Gedung Nucleus Farma Tangsel Bukan Bom, Lalu Apa?
-
Strategi Baru Tito Karnavian: 3 Wamendagri Diberi 'Kavling' Wilayah, dari Sumatera hingga Papua
-
KPK Kasak-Kusuk Soal Jumlah dan Harga Kuota Haji Khusus yang Diperjualbelikan
-
BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Puluhan Provinsi
-
Viral Kasus Cacingan, KemenPPPA Ingatkan Sistem Perlindungan Anak Tanggung Jawab Seluruh Kementerian
-
Modus Dipijat, Kasus Kakek Cabuli Pria Sebaya di Tasik Bikin Gempar: Digerebek Lagi Kondisi Begini!
-
Ammar Zoni Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara? Mimpi Bebas Pupus, Terancam Hukuman Berat
-
Dipimpin Duo Ade! Relawan Jokowi 'Geruduk' Bareskrim Minta Polda Tuntaskan Kasus Fitnah Ijazah Palsu