Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka kasus korupsi lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.
Selain Yusmada, KPK juga kembali menetapkan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Syahrial sudah dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stapanus Robin Pattuju.
"KPK menetapkan tersangka MSA (M. Syahrial) dan YM (Yusmada) sebagai tersangka lelang mutasi jabatan di tahun 2019," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Karyoto menyebut kasus lelang jabatan ini masuk ke tahap penyidikan sejak April 2019.
Karyoto pun menjelaskan kontruksi perkara hingga terjadi kasus korupsi dalam lelang jabatan. Awalnya Syahrial selaku Wali Kota menerbitkan surat perintah terkait seleksi jabatan. Dalam surat itu, kata Karyoto, bahwa nama Yusmada sudah disisipkan untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang sedang dilelang itu.
Yusmada dalam mengikuti seleksi jabatan masih menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Tanjung Balai.
Saat mengikuti beberapa tahapan seleksi, Yusmada disebut bertemu dengan orang kepercayaan Wali Kota Syahrial, Sajali Lubis.
Yusmada pun meminta bantuan kepada Sajali agar menyerahkan uang Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial. Uang itu untuk dirinya dapat menjabat sebagai Sekda Tanjung Balai.
"Langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA (M. Syahrial) dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ucap Karyoto.
Baca Juga: Kompak Korupsi, Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang
Hingga akhirnya Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai setekah surat keputusannya ditandatangani langsung oleh Wali Kota Syahrial.
Setelah Yusmada terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai, kata Karyoto, Sajali Lubis pun menagih uang yang dijanjikan sebesar Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Syahrial.
"YM (Yusmada) langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Arahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA (M Syahrial)," ucap Karyoto.
Dalam proses penyidikan ini, kata Karyoto, lembaga antirasuah telah memeriksa sebanyak 47 saksi. Sekaligus, KPK juga menyita uang sebesar Rp 100 juta.
Untuk proses lebih lanjut, KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap Yusmada. Sedangkan Syahrial tidak dilakukan penahanan lantaran sudah berada didalam penjara.
Yusmada akan dilakukan penahahan 20 hari pertama. Mulai 27 Agustus sampai 15 September 2021. Ia, akan ditahan di Rumah tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Berita Terkait
-
Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung Bertambah 1 Orang Koruptor Hari Ini
-
Mahfud MD Terima Kritik dari Tokoh Senior Terkait KPK, Penanganan Covid-19 hingga Ekonomi
-
Kompak Korupsi, Eks Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istri Dijebloskan ke Lapas Tangerang
-
Asetnya Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Gugat KPK
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Anggota DPR Minta Hukuman Maksimal untuk Pengasuh Ponpes Pati Tersangka Pencabulan Santriwati
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner