Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar bersama istrinya, Encek Unguria yang merupakan eks Ketua DPRD Kutai Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Pasangan suami istri ini dijebloskan KPK ke penjara untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan itu bernomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021. Keduanya diketahui dijerat KPK dalam kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 2019-2020.
"Tim Jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Untuk terpidana Ismunandar akan ditempatkan di lapas Klas I Tangerang.
"Menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," ucap Ali.
Terpidana Ismunandar sesuai putusan tingkat pertama juga harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta. Bila, denda tak terbayarkan akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Ismunandar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973. Pembayaran tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila, Ismunandar tidak dapat membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali.
Baca Juga: Asetnya Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Gugat KPK
Hukuman tambahan bagi Ismunandar berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak usai menjalani pidana pokok.
Sedangkan istri Ismunandar, Encek Unguria akan mendekam di Lapas Klas II A Tangerang. Ia, akan berada dibalik jeruji besi sesuai putusan pengadilan selama enam tahun. Itu, dikurangi selama masa penangkapan dan berada di dalam tahanan.
Selain pidana badan, Encek juga harus membayar denda Rp300 juta. Bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 5 bulan.
Terpidana Encek juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 629.700.000. Pembayaran itu dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Jika terpidana Encek, kata Ali, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Terpidana Encek juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Asetnya Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Gugat KPK
-
Periksa PNS Arief, KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bintan Apri Sujadi
-
Saksi Mangkir Pemeriksaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Mangkir, KPK Minta Direktur CV Dewa Sakti Kooperatif dalam Kasus Gratifikasi di Lampura
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal