Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Kutai Timur, Ismunandar bersama istrinya, Encek Unguria yang merupakan eks Ketua DPRD Kutai Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Pasangan suami istri ini dijebloskan KPK ke penjara untuk menjalani putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan itu bernomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021. Keduanya diketahui dijerat KPK dalam kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, 2019-2020.
"Tim Jaksa eksekusi telah selesai melaksanakan putusan atas nama terpidana Ismunandar dan terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Untuk terpidana Ismunandar akan ditempatkan di lapas Klas I Tangerang.
"Menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan," ucap Ali.
Terpidana Ismunandar sesuai putusan tingkat pertama juga harus membayar uang denda sebesar Rp500 juta. Bila, denda tak terbayarkan akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Ismunandar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973. Pembayaran tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila, Ismunandar tidak dapat membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ali.
Baca Juga: Asetnya Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Gugat KPK
Hukuman tambahan bagi Ismunandar berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak usai menjalani pidana pokok.
Sedangkan istri Ismunandar, Encek Unguria akan mendekam di Lapas Klas II A Tangerang. Ia, akan berada dibalik jeruji besi sesuai putusan pengadilan selama enam tahun. Itu, dikurangi selama masa penangkapan dan berada di dalam tahanan.
Selain pidana badan, Encek juga harus membayar denda Rp300 juta. Bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 5 bulan.
Terpidana Encek juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 629.700.000. Pembayaran itu dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Jika terpidana Encek, kata Ali, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Terpidana Encek juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Asetnya Dilelang, Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Gugat KPK
-
Periksa PNS Arief, KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bintan Apri Sujadi
-
Saksi Mangkir Pemeriksaan Gratifikasi Pemkab Lampung Utara, KPK Ingatkan Kooperatif
-
Mangkir, KPK Minta Direktur CV Dewa Sakti Kooperatif dalam Kasus Gratifikasi di Lampura
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus
-
BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT
-
Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus
-
Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam
-
Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
-
Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan
-
Daftar Atlet Wakil Indonesia di BWF World Championship 2026
-
Kapal Tenggelam di Perairan Rupat, 3 Pekerja Migran Masih Hilang
-
BNI Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan