Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif untuk menjadi pejabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur sebesar Rp 20 juta.
"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021.
Terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," kata dia.
Selain itu, ujar dia, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," kata Alex.
Ia mengatakan pada Jumat (27/8), 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan.
"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho'im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp 240 juta," ujar Alex.
Baca Juga: Resmi! Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan Kades
Sedangkan untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Masruhen telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp 112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan.
Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR).
Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).
Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Resmi! Bupati Probolinggo dan Suami Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan Kades
-
Hasan Aminuddin Terjaring OTT KPK, Begini Sikap NasDem Jatim
-
Tak Terima Samin Tan Divonis Bebas, Jaksa KPK Langsung Ajukan Kasasi
-
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya Terjaring OTT KPK
-
Kasus Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba