News / Nasional
Selasa, 24 Februari 2026 | 19:20 WIB
Menko PMK Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Menko PM, Muhaimin Iskandar, mendorong pekerja migran Indonesia minimal berijazah SMA/SMK karena pendidikan rendah berisiko tinggi.
  • Peluang kerja untuk lulusan SMA/SMK di luar negeri sangat terbuka lebar di negara Asia hingga Eropa.
  • Kemenko PM bersama P2MI menggencarkan program SMK Go Global untuk memfasilitasi pekerja migran berpendidikan tersebut.

Suara.com - Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendorong agar pekerja migran Indonesia minimal berpendidikan SMA/SMK. Kurang dari itu, Cak Imin tidak merekomendasikan masyarakat dengan tingkat pendidikan di bawah menengah atas untuk bekerja ke luar negeri.

"Kita tidak ingin di bawah SMA atau SMK yang berangkat ke luar negeri. Karena kalau tingkat pendidikan di bawah itu banyak mengandung risiko terutama menjadi pekerja domestik workers," kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Sementara bagi lulusan SMA/SMK yang ingin langsung bekerja disarankan untuk melirik peluang kerja di luar negeri. Karena  menurutnya, peluang lapangan kerja di sana saat ini tengah terbuka lebar. 

Cak Imin menyebutkan beberapa negara Asia hingga Eropa yang tengah banyak membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian khusus atau skilled worker.

"Kita mendorong karena peluangnya tinggi dan bagus. Bukan karena faktor lain, karena memang faktor peluang. Jepang, Korea, Eropa, Amerika dan berbagai negara lainnya dengan skilled workers itu peluangnya sangat bagus," ucapnya.

Selain banyak lapangan kerja, standar kesejahteraan serta jaminan sosial sebagai pekerja migran juga dinilai lebih baik. 

"Potensi marketnya memang sangat besar dan bagus. Gajinya tinggi, jaminan sosial, asuransinya yang juga bagus. Sehingga peluang itulah yang akan kita dorong," tuturnya.

Bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kemenko PM disebut tengah menggencarkan program SMK Go Global sebagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat yang ingin kerja di luar negeri tersebut. 

Cak Imin menyebutkan, sistem kerja di luar negeri itu nantinya sebagai pekerja kontrak. 

Baca Juga: Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri

"Beda-beda masing-masing negara kontraknya, ada yang 2-3 tahun dan bisa diperpanjang," pungkasnya.

Load More