- Akademisi Feri Amsari mengkritik keras proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dinilai cacat prosedur dan merusak independensi lembaga tersebut.
- Proses seleksi Adies Kadir dinilai melanggar UU MK karena tidak transparan, tidak terbuka untuk partisipasi publik, dan mendadak.
- Feri mempertanyakan integritas serta pemahaman kenegaraan Adies, mengkhawatirkan MK akan dititipi kepentingan DPR pasca pelantikan tersebut.
Suara.com - Akademisi hukum tata negara Feri Amsari mengkritik keras proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai proses pengangkatan tersebut cacat prosedur dan berpotensi merusak independensi MK sebagai benteng terakhir konstitusi.
Dalam perbincangan di podcast Madilog pada kanal YouTube Forum Keadilan TV, Feri menyatakan kekhawatirannya bukan semata pada sosok Adies, melainkan pada keseluruhan proses yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang tentang MK.
Menurutnya, Pasal 24C UUD 1945 mensyaratkan hakim konstitusi sebagai negarawan yang memiliki integritas tinggi dan memahami konstitusi serta ketatanegaraan. Feri mempertanyakan terpenuhinya kriteria tersebut dalam diri Adies Kadir.
Ia juga menyoroti mekanisme seleksi yang dinilai tidak transparan. Berdasarkan Undang-Undang MK, proses pencalonan harus dilakukan secara terbuka melalui pengumuman di media cetak dan elektronik serta memberi ruang partisipasi publik. Namun, Feri menyebut tidak ada tahapan tersebut dalam proses penunjukan Adies.
“Hakim Konstitusi itu adalah seorang negarawan. Dan saya mempertanyakan negarawannya Pak Adies Kadir. Harus punya integritas tinggi, saya mempertanyakan juga integritasnya. Lalu harus memahami konstitusi dan ketatanegaraan, itu pun saya meragukannyai,” ujarnya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Fery menyoroti proses penunjukan yang dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme seleksi terbuka, bahkan menyingkirkan calon sebelumnya, Inosentius Samsul.
“Seseorang yang punya integritas, yang paham dengan konsep negarawan dan konstitusi sadar dia tidak boleh menyingkirkan orang. Apa salahnya Pak Inosentius? Sampai sekarang tidak diketahui,” katanya.
Ia juga menilai proses penunjukan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK, khususnya Pasal 19 dan 20.
Baca Juga: Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?
Dalam pasal tersebut mengatur bahwa pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
Ketentuan itu dimaksudkan untuk memastikan calon hakim dipilih berdasarkan kompetensi serta integritas yang tinggi.
Ia menyebut pelantikan Adies dilakukan secara mendadak, tanpa mekanisme seleksi terbuka, sehingga cacat prosedur.
“Ya ujuk-ujuk betul proses pelantikannya. Jadi bagaimana orang bisa memberikan masukan dan saran kalau kemudian prosesnya tiba-tiba? Cacat prosedur? Ya, itu cacat prosedur,” tegasnya.
Fery menambahkan tidak ada satu pun tahapan pemilihan Adies Kadir yang diumumkan melalui media cetak maupun elektronik, sehingga menurutnya proses tersebut sudah bermasalah sejak awal. Akibatnya, publik tidak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan.
“Tidak ada satu pun proses pemilihan Pak Adies Kadir melalui pengumuman media cetak dan elektronik. Jadi prosesnya dari awal sudah bermasalah,” tegas Fery.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
Podcast: Korupsi Politik dan Penyimpangan Kekuasaan di Balik Penegakan Hukum
-
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
-
DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah