Suara.com - Putra Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean membantah telah melakukan tindak penganiayaan terhadap pesinetron Ayu Thalia. Dia berencana melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy. Menurut Ramzy, kekinian pihaknya tengah menyiapkan laporan balik tersebut.
"Kami akan pertimbangkan akan lapor polisi balik. Kami akan laporkan, karena jelas ini suatu hal yang tidak benar. Tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong Ayu Thalia," kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Berdasar keterangan Sean, Ramzy mengemukakan bahwa putra Ahok itu hanya meminta Ayu Thalia untuk keluar dari mobilnya usai terlibat cekcok. Dia mengklaim, tak ada tindak penganiayaan sebagaimana yang diutarakan oleh Ayu Thalia.
"Tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong Ayu Thalia. Makanya kita akan dalami motifnya apa. Kami siap mengikuti proses hukum yang ada. Ketika nanti ada panggilan dari pihak Polsek kita siap datang," ujarnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan, Ayu Thalia ke Polsek Penjaringan pada Jumat (27/8/2021).
Kejadian dugaan penganiayaan ini berawal saat Ayu Thalia berada di kantornya yang merupakan showroom mobil Prestige. Nicholas Sean disebut mendatangi artis 25 tahun itu untuk membicarakan hubungan mereka.
Selanjutnya, Ayu Thalia dan Nicholas Sean berbincang di mobil. Entah obrolan apa yang terjadi diantara mereka, namun tak lama berselang insiden penganiayaan terjadi.
"Pada saat mengobrol di dalam mobil, pelaku sakit hati dan pelaku mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi," kata Ayu Thalia.
Baca Juga: Polisikan Anak Ahok, Intip 8 Gaya Seksi Thata Anma Pose dengan Supercar
"Pelaku kemudian mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan terluka," tuturnya.
Ayu Thalia yang terluka kemudian langsung mendatangi Rumah Sakit Atma Jaya, Jakarta Utara untuk mendapatkan pengobatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang