Suara.com - Polda Maluku melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota yang bermasalah karena terseret kasus pidana dan desersi atau lari dari tugas.
"Jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (31/8/2021).
Kombes Pol. Roem Ohoirat menjelaskan PTDH terhadap mereka karena tersandung kasus pidana, seperti narkoba, asusila, perzinahan, hingga desersi.
Disebutkan pula nama anggota yang dipecat, yakni Bripka Marcus Manuhutu, Brigpol Deriel Tuarissa, Bripda Ahmad Zazalie Tahir, Bharatu Kevin Rikmon Uneputty, Briptu Ikhsan, Aipda Mechak Fenti Sinmiasa, Aipda Amri Mappiware, Briptu Abraham Lokollo, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Eivandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, Brigpol Fauzi Reza Rabul, dan Bripda Paisal.
Keputusan PTDH terhadap mereka melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan dengan pidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Keputusan pemecatan melalui prosedur hukum yang panjang, juga harus melalui sidang kode etik Polri hingga terbit keputusan PTDH," katanya.
Ia menyesalkan perbuatan indisipliner belasan anggota Polda Maluku karena pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan oleh pimpinan.
Tindakan tegas yang diberikan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, kata dia, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
Tercatat hingga Senin (30/8), empat anggota Polda Maluku dipecat karena terlibat kasus narkoba dan dijatuhi hukuman lebih dari 1 tahun penjara, yakni Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, dan Brigpol Afrizal Masaoi, serta Bripda Faisal yang dipecat karena disersi dihukum 1 tahun penjara.
Baca Juga: MAKIN PANAS Anak Ahok Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polisi karena Fitnah
Kombes Pol. Roem Ohoirat menegaskan bahwa PTDH terhadap mereka juga untuk menjadi pembelajaran kepada semua anggota Polri.
"Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan, sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman," ucapnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
MAKIN PANAS Anak Ahok Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polisi karena Fitnah
-
Tetiba Ustadz Abdul Somad Ditangkap Polisi, Begini Faktanya
-
Geger Kabar Ustaz Abdul Somad Diperiksa Polisi, Cek Faktanya?
-
Miris! PTM Dimulai, 70 Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi Gegara Hendak Tawuran
-
Laporkan Anak Ahok ke Polisi Malah Jadi Bumerang Si Cantik Ayu Thalia?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar