Suara.com - Polda Maluku melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 13 anggota yang bermasalah karena terseret kasus pidana dan desersi atau lari dari tugas.
"Jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (31/8/2021).
Kombes Pol. Roem Ohoirat menjelaskan PTDH terhadap mereka karena tersandung kasus pidana, seperti narkoba, asusila, perzinahan, hingga desersi.
Disebutkan pula nama anggota yang dipecat, yakni Bripka Marcus Manuhutu, Brigpol Deriel Tuarissa, Bripda Ahmad Zazalie Tahir, Bharatu Kevin Rikmon Uneputty, Briptu Ikhsan, Aipda Mechak Fenti Sinmiasa, Aipda Amri Mappiware, Briptu Abraham Lokollo, Bripka Ilham Lembang, Brigpol Eivandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masaoi, Brigpol Fauzi Reza Rabul, dan Bripda Paisal.
Keputusan PTDH terhadap mereka melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan dengan pidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Keputusan pemecatan melalui prosedur hukum yang panjang, juga harus melalui sidang kode etik Polri hingga terbit keputusan PTDH," katanya.
Ia menyesalkan perbuatan indisipliner belasan anggota Polda Maluku karena pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan oleh pimpinan.
Tindakan tegas yang diberikan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, kata dia, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik.
Tercatat hingga Senin (30/8), empat anggota Polda Maluku dipecat karena terlibat kasus narkoba dan dijatuhi hukuman lebih dari 1 tahun penjara, yakni Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, dan Brigpol Afrizal Masaoi, serta Bripda Faisal yang dipecat karena disersi dihukum 1 tahun penjara.
Baca Juga: MAKIN PANAS Anak Ahok Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polisi karena Fitnah
Kombes Pol. Roem Ohoirat menegaskan bahwa PTDH terhadap mereka juga untuk menjadi pembelajaran kepada semua anggota Polri.
"Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan, sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman," ucapnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
MAKIN PANAS Anak Ahok Laporkan Balik Ayu Thalia ke Polisi karena Fitnah
-
Tetiba Ustadz Abdul Somad Ditangkap Polisi, Begini Faktanya
-
Geger Kabar Ustaz Abdul Somad Diperiksa Polisi, Cek Faktanya?
-
Miris! PTM Dimulai, 70 Pelajar di Tangerang Diamankan Polisi Gegara Hendak Tawuran
-
Laporkan Anak Ahok ke Polisi Malah Jadi Bumerang Si Cantik Ayu Thalia?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan