Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Eks penyidik KPK dari unsur Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Tak hanya AKP Robin, advokat bernama Maskur Husein juga bakal diadili setelah berkasnya sudah dikirim ke pengadilan untuk disidangkan.
"Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (3/9/2021).
Ali menyebut untuk penahanan terdakwa Robin dan Maskur Husein kini menjadi kewenangan PN Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK, kata Ali, hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dalam jadwal sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.
"Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap Ali.
Jaksa KPK mendakwa Robin dan Maskur Husein dengan dakwaan Pasal 12 huruf (a) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini pun, M Syahrial sudah menjalani sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Utara.
Dalam dakwaan Jaksa, bahwa Syahrial memberikan uang suap kepada Robin mencapai Rp 1.695.000.000,00. Syahrial meminta bantuan kepada Robin bahwa ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.
Baca Juga: Kantor Dindikbud Banten Digeledah KPK, Kepala Dindikbud: Saya Tahu dari Media
Bantuan itu terkait, adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Dalam pertemuan itu pun, penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial. Selanjutnya, Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.
Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp1,5 miliar.
"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp1,500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK.
Selanjutnya, M Syahrial pun menyanggupi dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.
Uang itu dikucurkan M Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.
Berita Terkait
-
Saut Situmorang Sempat Peringatkan AKP Robin: Datanglah ke KPK, Kamu dan Tuhanmu Saja
-
Segera Diadili, Penyidik Polri AKP Robin Hari Ini Diserahkan ke Jaksa KPK
-
Masa Penahanan Ditambah, Penyidik Polri AKP Robin Kembali Dikurung KPK Selama 30 Hari
-
Kasus Penyidik AKP Robin, KPK Periksa Wiraswasta Agus Susanto
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM