Suara.com - Kekerasan seksual yang dialami satu pegawai Komisi Penyiaran Indonesia berinisial MS, adalah kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam lembaga negara.
Pernyataan itu adalah penilaian sejumlah organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara.
Koalisi itu terdiri dari 250 organisasi maupun individu, di antaranya LBH APIK, Koalisi Perempuan Indonesia, Institut Kapal Perempuan, AJI Jakarta, Perkumpulan Suara Kita, hingga Warta Feminis.
"Kami menilai kejadian ini tidak hanya termasuk dalam kekerasan, tapi juga kejahatan kemanusiaan yang terjadi di lembaga negara," ujar Luviana juru bicara koalisi dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (4/9/2021).
Luviana menuturkan, KPI sebagai salah satu lembaga negara yang lahir pada masa reformasi, seharusnya bekerja dengan semangat sama, yakni menerapkan prinsip penegakan hak asasi manusia.
Kekerasan seksual terhadap MS, kata dia, justru menjadi bukti KPI sebagai lembaga yang berkebalikan dengan semangat reformasi.
"Peristiwa yang terjadi di KPI menunjukkan kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi bertahun-tahun, terus berulang dan sistemik. Itu tidak menunjukkan KPI sebagai lembaga negara yang bekerja dengan prinsip HAM," ucap Luviana.
Karena itu, Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara, menuntut KPI untuk menjamin keamanan, dukungan psikologis, hingga kesejahteraan pada korban dan keluarga selama proses pemulihan.
Aktivis Institut Kapal Perempuan, Ulfa Kasim, juga menegaskan agar ketua dan komisioner KPI bisa menjamin kesemua itu untuk korban.
Baca Juga: Dilecehkan Pegawai KPI, Cerita MS Disuruh Teken Surat Kuasa di Kantor Polisi
Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara juga meminta KPI membentuk tim investigasi independen.
Tim tersebut wajib melibatkan lembaga eksternal KPI seperti LPSK, YLBHI hingga pengacara pendamping korban.
"Itu supaya seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban," kata Ulfa.
Tak hanya itu, Ulfa juga meminta KPI menonaktifkan pelaku kekerasan seksual terhadap MS, selama proses penyelidikan.
Ulfa lantas meminta semua gambar, foto, dan video yang mendokumentasikan kekerasan fisik serta seksual terhadap MS diambil dari para pelaku serta dipastikan tak beredar ke publik.
Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual Dalam Lembaga Negara juga meminta kepada KPI agar menjamin dan membuat mekanisme pada semua komisioner dan karyawan, untuk menyetop kekerasan, pelecehan seksual, serta perundungan
Berita Terkait
-
Dilecehkan Pegawai KPI, Cerita MS Disuruh Teken Surat Kuasa di Kantor Polisi
-
Curhat Dilecehkan Pegawai KPI di Kantor, MS Khawatir Keselamatan Keluarganya Terancam
-
Dilecehkan hingga Minta Tolong Jokowi, MS Sempat Mau Menginap di LPSK karena Takut Dicari
-
Kirim Surat Panggilan, Komnas HAM Bakal Cecar Ini ke KPI dan Kepolisian soal Kasus MS
-
Dugaan Pelecehan Terhadap Pegawai KPI, Polisi Sudah Periksa Satu Saksi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga