Lalu bagaimana respons MKD, setelah kekinian nama Azis kembali santer disebut-sebut memberikan sejumlah uang kepada Robin senilal sekitar Rp 3 miliar sebagaimana isi surat dakwaan Robin dalam laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dilihat pada Jumat (3/9).
Menjawab nama Azis yang disebut meberikan sejumlah uang ke Robin, MKD DPR akhirnya angkat bicara.
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan bahwa MKD sampai saat ini masih menghormati semua proses hukum terkait pimpinan DPR Azis Syamsuddin yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Habiburokhman mengatakan MKD tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi sampai membuat keputusan secara prematur. Ia memandang nahwa kasus yang menyeret nama Azis masih bersifat dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik.
"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami nggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman, Sabtu (4/9/2021).
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan MKD akan bersikap melakukan langkah-langkah usai persidangan selesai dan sudah ada keputusan pengadilan.
"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," ujar Habiburokhman.
Nama Azis Diseret
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga: Firli Tegaskan Bakal Dalami Semua Fakta Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Eks penyidik Stepanus menerima Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis Syamsuddin.
Informasi tersebut diketahui dalam surat dakwaan Stepanus dilihat dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat.
Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Mengutip Antara, dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.
"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan kepada dia, dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.
Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5.197.800.000.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan kepada Pattuju.
Tag
Berita Terkait
-
Firli Tegaskan Bakal Dalami Semua Fakta Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
-
Sekjen DPR: Ketua DPR akan Bahas Keadilan Akses Vaksin Bersama Ketua Parlemen Dunia
-
Sempat Dinilai Tak Berguna, Bagaimana MKD Menyikapi Kasus Azis Syamsuddin?
-
Jaga Antusias Warga Ikut Vaksin, Legislator: Pemerintah Harus Jamin Keamanan Data Pribadi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!