Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penyidik terus bekerja dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Bupati Kartanegara, Rita Widyasari.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali fikri, berkas perkara Rita terus dirampungkan penyidik KPK.
"KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan. Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali fikri saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Ali pun membantah keras adanya pihak-pihak yang menyatakan bahwa proses perkara TPPU yang akan kembali menjerat Rita Widyasari berjalan ditempat.
"Tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak," ucap Ali.
Ali menyebut bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu. Namun karena adanya kecukupan alat bukti.
"Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Apalagi, dalam dakwaan tersangka suap perkara eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara bahwa Rita disebut memberikan uang sebesar Rp5 miliar lebih kepada Robin.
Meski begitu, Ali pun tentunya melalui penyidik KPK terlebih dahulu akan mengumpulkan bukti dan keterangan dalam sejumlah fakta sidang Robin nantinya.
Baca Juga: Formappi: Tak Ada Gerak-Gerik MKD Menindaklanjuti Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
"KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," kata Ali.
Ali memastikan lembaganya akan transparan kepada publik dalam memberikan perkembangan proses penyidikan tersebut.
"Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," katanya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelumnya menduga jika kasus TPPU Bupati Rita mangkrat karena ada indikasi suap kepada penyidik di KPK. Menurutnya, ada dugaan pemberian uang Rp5 Miliar dari Bupati Rita kepada AKP Robin Pattuju untuk menghentikan kasus TPPU tersebut. Robin Pattuju merupakan bekas penyidik KPK yang kini terjerat suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Pemberian uang Rp 5 Miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU, sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi Penyidikan, Pasal 21 UU 31 TAHUN 1999," kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, penyidikan kasus TPPU yang dilakukan Rita telah mangkrak hampir tiga tahun lamanya. Oleh karena itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mesti melakukan audit kinerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement