News / Nasional
Senin, 06 September 2021 | 17:56 WIB
Direktur HRS Center yang juga Ketua Tim Eksaminasi, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan adanya unsur plagiarisme dalam putusan perkara Habib Rizieq nomor 225/Pid.Sus/2022/PNJktTim kasus RS UMMI. [Antara]

Sebelumnya, banding yang diajukan Rizieq dinyatakan kandas, Rizieq tetap dihukum empat tahun penjara. 

"Di pengadilan negeri oleh penuntut umum dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI itu intinya," kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021). 

Tak hanya Rizieq, Pengadilan Tinggi disebut juga menguatkan putusan vonis 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat. 

Sementara itu, dalam sidang putusan yang digelar PT DKI Jakarta pada pukul 09.00 WIB tadi tidak dihadiri pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU mau pun pihak kuasa hukum terdakwa. 

Untuk selanjutnya, Binsar mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan langsung hasil putusan ke PN Jakarta Timur. Pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa disebut masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum lainnya.

Load More