Suara.com - Tim Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) menemukan adanya dugaan plagiarisme dalam putusan perkara Habib Rizieq nomor 225/Pid.Sus/2022/PNJktTim kasus RS UMMI.
Direktur HRS Center yang juga Ketua Tim Eksaminasi, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan, bahwa unsur plagiarisme yang dimaksud merujuk pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin 'kesengajaan dengan kemungkinan' yang ternyata berasal dari internet dalam putusan tersebut.
"Setidaknya dua sumber yakni hukumonline dan atau skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak menyebutkan sumber referensinya," kata Abdul dalam keterangan persnya, Senin (6/9/2021).
Menurut Abdul, hasil plagiat tersebut kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur dalam putusan perkara terutama dalam unsur soal 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'.
"Plagiarisme dalam putusan pengadilan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah pengadilan, selain juga memberikan contoh yang tidak patut," tuturnya.
Atas dasar itu, pihak HRS Center pun menyampaikan 4 poin sikapnya sebagai berikut:
1. Bahwa hasil penelitian menunjukkan adanya keterhubungan yang sistematis antara tindakan plagiat dengan rekayasa pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'.
Doktrin opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn dan dolus eventualis yang diadilkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak sesuai dengan maksud penggunaannya.
Plagiarisme tersebut juga berhubungan rengan pemenuhan unsur 'mereka yang melakukan', 'yang menyuruh melakukan', dan 'turut serta'. Dalam penyertaan sebagai 'perluasan pertanggung jawaban pidana' mengisyaratkan harus adanya 'pemufakatan jahat' dan oleh karena itu kesengajaan yang terjadi bukan bercorak 'dengan kemungkinan', melainkan bercorak 'dengan maksud'.
Baca Juga: Kuasa Hukum HRS Bakal Ajukan Kasasi, Aziz Sebut Putusan Pengadilan Zalim
Dalam persidangan tidak dijumpai fakta terjadinya pemufakatan jahat dalam pernyataan/pemberitahuan tentang kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab.
Di sisi lain Judex Factie tidak menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan di persidangan yang menjelaskan tentang kesengajaan dan dalam kaitannya dengan penyertaan. Padahal keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUUHP.
2. Bahwa pemenuhan unsur dalam perkara a quo cenderung sangat dipaksakan. Hal tersebut semakin menunjukkan perkara tidaklah kurni perkara hukum, namun cenderung mengandung kepentingan politis. Oleh karenanya, proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab dkk dipahami oleh masyarakat sebagai bagian dari kriminalisasi yang demikian terstruktur dan sistematis.
3. Bahwa kami mendesak pihak-pihak terkait seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR RI Komisi III untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya.
4. Bahwa dengan adanya tindakan plagiat tersebut maka menjadi salah satu dalil bagi majelis hakim kasasi pada Mahkamah Agung untuk membatalkan pemidanaan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap para terdakwa (In Casu Habib Rizieq Shihab, dr Andi Tatat, dan Hanif Al-Atas).
Putusan
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?