Suara.com - Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani mengungkapkan, satu dari 41 jenazah korban kebakaran di Lapas Tangerang telah diidentifikasi dengan inisial AD.
Ia mengatakan, satu korban yang telah diketahui itu mengalami luka bakar hingga 65 persen. Namun 40 korban lainnya belum diketahui karena mengalami luka yang parah sampai 65 hingga 90 persen.
"Sisanya sangat sulit dikenali karena kondisinya parah," kata Hilwani di Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021).
Agar korban segera dapat teridentifikasi, kata dia, mereka menyerahkan pemeriksaan lebih lanjut tersebut ke polisi sehingga jenazah-jenazah itu langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sekarang semua jenazah sudah di bawa ke RS Polri Jakarta," ujarnya.
Sedangkan dari sebanyak 41 orang tewas, delapan orang luka berat, dan 73 orang luka ringan, Saat ini delapan narapidana dirawat secara insentif di RSUD Kabupaten Tangerang, sementara 73 orang luka ringan dirawat di Poliklinik LP Tangerang.
Kemudian, untuk identitas ke 8 diketahui berinisial, H (42) dengan luka bakar 62 persen dan trauma saluran pernafasan, NA (34) luka bakar 13,5 no persen, M (44) luka bakar 44 persen, T (45) luka bakar 81 persen, TY (41) luka bakar 50 persen dan mengalami suspek trauma ishalasi atau saluran pernafasan, IS (27) luka bakar 98 persen, HN (29) luka bakar 98 persen dan H (50) dengan luka bakar berat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir