Suara.com - Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai ditangkapnya seorang warga yang membentangkan poster Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat jauh dari nilai-nilai demokrasi.
Bahkan menurutnya penangkapan terhadap seorang warga tersebut keliru.
"Ditangkapnya yang membentangkan itu sebenarnya jauh dari nilai-nilai demokrasi. Saya sih kalau dari kacamata demokrasi terus terang memang keliru (Ditangkapnya pria pembentang poster) ini," ujar Herry saat dihubungi Suara.com, Kamis (9/9/2021).
Warga yang sebelumnya ditangkap tersebut kini diketahui telah dipulangkan.
Herry menduga bahwa ditangkapnya warga pembentang poster tersebut karena pemerintahan Presiden Joko Widodo tak ingin mengharapkan kritikan yang dianggap mengganggu.
"Jadi presiden dan jajaran ini sepertinya tidak ingin banyak kritikan di zaman pandemi ini diharapkan , karena mungkin terlihat mengganggu," tutur Herry.
Tak hanya itu, Herry menuturkan seharusnya Jokowi dan jajaran bisa menerima kritikan tersebut. Yakni dengan memanggil jajaran terkait mempertanyakan alasan aparat yang menangkap pria tersebut.
"Tapi di sisi lain sebenarnya ketika presiden dan jajarannya ini, melihat ini lebih komprehensif tentunya akan menerima kritikan. Jika memang, pak presiden dan jajarannya berkenan misalnya memanggil orang tersebut melalui Kapolri kah atau dari menterinya ataukah dari kepala staf kepresidenan memanggil ada apa sebenarnya sampai melakukan tindakan seperti itu," kata Herry
Apalagi kata dia, aksi yang dilakukan warga blitar tersebut bukanlah tindakan kriminal.
Baca Juga: Warga Bentangkan Poster ke Jokowi Ditangkap Polisi, Gus Nadir: Ini Tindakan Berlebihan
"Itu bukan tindakan kriminal, karena presiden bukan simbol negara yang seperti diagung-agungkan atau disampaikan oleh pihak koalisi pemerintah termasuk lingkarannya," sambungnya.
Menurutnya, poster yang ditujukan kepada Jokowi merupakan aspirasi yang wajar mengungkapkan seorang warga di masa pandemi.
Sebab kata Herry, Jokowi pernah menyampaikan pernyataan bahwa kebijakan PPKM membuat warga semakin menjerit.
"Pak presiden ini pernah mengatakan bahwa kebijakannya sekarang ini yaitu PPKN yang terus berlanjut itu membuat masyarakat menjerit , beliau sendiri yang menyampaikan jadi kondisi stabilitas emosional suasana kebatinan masyarakat di pandemi ini kurang stabil. Jadi wajar mereka mengeluarkan kritikan atau saran," ucap Herry.
Lebih lanjut, seharusnya kata Herry, kritikan seorang warga tersebut tak perlu direspon dengan berlebihan.
"Tetapi tentunya sejauh ini tidak ada masalah kritikannya, auto kritik terhadap pemerintah oleh masyarakat sendiri. Yang terpenting adalah yang kita jaga tidak menimbulkan implikasi negatif terhadap misalnya disintegrasi sosial. Itu kan tidak sejauh itu ini hanya sebatas ungkapan perasaan, itu kenapa harus direspon lebih-lebih ya overacting," katanya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK