Suara.com - Beredar unggahan di media sosial Facebook menyebutkan hakim pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan hakim yang sama dengan Djoko Tjandra dan Pinangki.
Sebuah akun Facebook bernama M Roni menyebut bahwa hakim yang menolak banding yang diajukan HRS adalah hakim yang memangkas vonis perkara Djoko Tjandra.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut.
"Ternyata hakim yang menolak banding HRS adalah yang memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki".
Lantas, benarkah klaim narasi tersebut?
PENJELASAN
Dikutip dari Turnbackhoax.id--jaringan Suara.com, narasi yang menyebutkan hakim HRS dan Djoko Tjandra sama adalah hoaks.
Diketahui kasus HRS pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021.
Dalam putusannya, HRS harus menanggung hukuman 8 bulan penjara.
Baca Juga: Irfan Hakim Punya Cita-Cita Jadi Hansip, Alasannya Nggak Nyangka Banget
Kemudian, kuasa hukum HRS mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus lain-lain.
Namun dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi yaitu Sugeng Hiyanto (hakim ketua), Brh.Yahya Syam dan Tony Pribadi, menolak pengajuan banding oleh kuasa hukum HRS.
Oleh karena itu melalui putusannya, HRS dinyatakan tetap menjalankan vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada dirinya.
Sementara itu, kasus Djoko Tjandra pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021.
Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, kuasa hukum Djoko Tjandra melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun?
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Umumkan RI Bebas Masker dan Kegiatan Kembali Normal, Benarkah?
-
Irfan Hakim Punya Cita-Cita Jadi Hansip, Alasannya Nggak Nyangka Banget
-
CEK FAKTA: Kunyah Cengkeh dan Kayu Manis Tingkatkan Saturasi Oksigen?
-
Gaya Berpakaian Dikritik, Rachel Vennya Beri Pesan Bijak
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Pulang dari Rusia: Prabowo Minta Maaf di Aceh Tamiang, Pesan Jangan Tebang Pohon Sembarangan!
-
Komitmen Tata Kelola Kian Kuat, BNI Borong Dua Penghargaan ARA 2024
-
Ibu Hamil Turut Jadi Korban Kebakaran di Terra Drone, Menteri PPPA Soroti Perusahaan Tak Taat Aturan
-
Kronologi 2 Mata Elang Tewas Diamuk Massa di Kalibata, Kios dan Kendaraan Dibakar
-
Dua Mata Elang Tewas Dikeroyok di Kalibata, Kericuhan Berlanjut ke Pembakaran Kios dan Kendaraan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Awas! Gunung Dukono Menyembur Asap Tebal 900 Meter Pagi Ini, Benarkah Statusnya Aman?
-
Siswa Sekolah Rakyat: Dari Sulit Membaca Kini Berani Rencanakan Masa Depan
-
Imbas Insiden Mobil Terabas Pagar, Siswa SDN Kalibaru 01 Belajar Daring
-
RSUD Aceh Tamiang Kembali Buka, Warga Keluhkan Penyakit Kulit dan Gangguan Pernapasan Pascabanjir