Suara.com - Beredar unggahan di media sosial Facebook menyebutkan hakim pada perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) merupakan hakim yang sama dengan Djoko Tjandra dan Pinangki.
Sebuah akun Facebook bernama M Roni menyebut bahwa hakim yang menolak banding yang diajukan HRS adalah hakim yang memangkas vonis perkara Djoko Tjandra.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut.
"Ternyata hakim yang menolak banding HRS adalah yang memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki".
Lantas, benarkah klaim narasi tersebut?
PENJELASAN
Dikutip dari Turnbackhoax.id--jaringan Suara.com, narasi yang menyebutkan hakim HRS dan Djoko Tjandra sama adalah hoaks.
Diketahui kasus HRS pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Mei 2021.
Dalam putusannya, HRS harus menanggung hukuman 8 bulan penjara.
Baca Juga: Irfan Hakim Punya Cita-Cita Jadi Hansip, Alasannya Nggak Nyangka Banget
Kemudian, kuasa hukum HRS mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jakarta dengan kategori tindak pidana khusus lain-lain.
Namun dalam putusannya, hakim Pengadilan Tinggi yaitu Sugeng Hiyanto (hakim ketua), Brh.Yahya Syam dan Tony Pribadi, menolak pengajuan banding oleh kuasa hukum HRS.
Oleh karena itu melalui putusannya, HRS dinyatakan tetap menjalankan vonis sebelumnya yang dijatuhkan kepada dirinya.
Sementara itu, kasus Djoko Tjandra pertama kali disidang dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2021.
Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, kuasa hukum Djoko Tjandra melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ini Biaya Tilang Terbaru dan Penyuap Polisi Akan Dipenjara 10 Tahun?
-
CEK FAKTA: Presiden Jokowi Umumkan RI Bebas Masker dan Kegiatan Kembali Normal, Benarkah?
-
Irfan Hakim Punya Cita-Cita Jadi Hansip, Alasannya Nggak Nyangka Banget
-
CEK FAKTA: Kunyah Cengkeh dan Kayu Manis Tingkatkan Saturasi Oksigen?
-
Gaya Berpakaian Dikritik, Rachel Vennya Beri Pesan Bijak
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos