Suara.com - Beredar informasi biaya tilang kendaraan terbaru di Indonesia, sampai hukuman untuk pengendara yang menyuap polisi.
Kabar ini viral dan beredar luas di media sosial Facebook, yang diklaim dikeluarkan oleh Mabes Polri. Informasi ini berupa daftar panjang segala bentuk biaya tilang bagi kendaraan umum.
Dalam pesan tersebut, terdapat pula informasi bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk melaporkan jika ada warga yang menyuap polisi di jalan raya. Nantinya, polisi yang berhasil membuktikan akan mendapatkan bonus dari Kapolri.
Bonus tersebut mencapai Rp 10 juta/1 orang warga yang menyuap saat ditilang. Selain itu, warga yang menyuap polisi juga akan dikenakan hukuman 10 tahun.
Adapun informasi yang dibagikan sebagai berikut:
"BIAYA tilang terbaru di indonesia
KAPOLRI BARU MANTAB
Sebagai berikut :
Tidak ada STNK Rp. 50, 000
Tdk bawa SIM Rp. 25,000
Tdk pakai Helm Rp. 25,000
Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
Tdk pake sabuk Rp. 20,000
Melanggar lampu lalin- Mobil Rp. 20,000- Motor Rp. 10.000
Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
Perlengkapan mobil Rp. 20,000
Melanggar TNBK Rp. 50,000
Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
Tdk miliki spion, klakson- Motor Rp. 50,000- Mobil Rp. 50,000
Melanggar rambu lalin Rp. 50,000."
Lantas benarkah informasi tersebut?
Baca Juga: Pemobil Ini Ditilang karena Tak Pakai Helm, Sebabnya Bikin Tepuk Jidat
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, informasi biaya tilang kendaraan terbaru di Indonesia, sampai hukuman untuk pengendara yang menyuap polisi tidak benar.
Hal ini dibantah langsung oleh Divisi Humas Polri. Melalui akun resmi @divisihumaspolri, Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.
Kapolri Jenderal Polisi, Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.
Hoaks yang sama persis juga pernah beredar di awal tahun lalu. Kala itu, telah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id yangd iunggah pada 5 Februari 2021.
Artikel itu berjudul “[SALAH] Biaya Tilang Terbaru di Indonesia, Kapolri Baru Mantap”.
Berita Terkait
-
Pemobil Ini Ditilang karena Tak Pakai Helm, Sebabnya Bikin Tepuk Jidat
-
Menguak Paspor Palsu Adelin Lis, Buron Kejagung yang Tertangkap di Singapura
-
Rumah Ini Dihina Dikatakan Jelek, Netizen Syok Ada Seragam Polisi Tergantung
-
David NOAH Bayar Utang Rp 1,15 M Pakai Duit Pribadi, Harusnya Perusahaan
-
Angel Lelga Tak Maksud Hati Jebloskan Vicky Prasetyo ke Penjara, Tapi...
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu