Suara.com - Viral video yang memperlihatkan warga membawa seekor paus kepala melon atau Peponocephala electra menggunakan sepeda motor di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dilaporkan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat kepada Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali.
Bahkan BPSPL Denpasar Wilayah Kerja NTB tersebut juga menelusuri video tersebut.
"Kami sudah melaporkan kepada petugas PSDKP Benoa, apakah ada penindakan atau seperti apa nantinya, itu kewenangan mereka. Kami di BPSPL hanya berwenang melakukan penanganan terhadap biota laut dilindungi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," kata Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat, Barmawi yang dihubungi Antara di Mataram, Minggu (12/9/2021).
Dia juga menegaskan, video viral ikan yang dibonceng oleh warga di Bima tersebut bukan lumba-lumba, melainkan paus kepala melon.
"Saya sudah telepon warga yang membawa ikan itu. Dari pengakuannya, dia tidak tahu bahwa ikan itu jenis yang dilindungi, sehingga dibawa pulang untuk dimakan," ujarnya.
Saat berkomunikasi melalui telepon genggam, Barmawi memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa perbuatan yang sudah dilakukannya salah, karena membawa pulang jenis ikan yang termasuk biota laut dilindungi undang-undang.
Padahal, itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Saya memberikan pemahaman kepada pelaku bahwa semua jenis paus dan lumba-lumba dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, pelaku diingatkan dan dimohon tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.
Video dua orang warga memboncengkan seekor paus kepala melon viral di akun instagram "mbojoinside" dan sudah ditonton sebanyak 16.528 kali serta mendapat komentar dari 371 orang.
Baca Juga: Miris! Viral Video Pemuda Bawa Lumba-lumba Boncengan Naik Motor, Tuai Hujatan Massal
Pengunggah video tersebut menyebut bahwa mamalia laut itu terdampar di perairan laut antara batas Kota Bima dengan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Pemilik akun instagram juga menulis permohonan kepada pemerintah daerah dan aparatur Pemerintah Kota Bima, untuk menindaklanjuti kasus terdamparnya mamalia laut tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura