Suara.com - Salah satu dilema bagi seorang muslim yang sedang bepergian dan terjebak macet adalah melewatkan waktu sholat. Lalu muncul pertanyaan, bolehkah jamak sholat dengan alasan terjebak macet?
Jam padat di jalan ini biasanya bersamaan dengan datangnya salat Ashar, Maghrib, atau Isya. Terkait, bolehkah jamak sholat dengan alasan terjebak macet di jalan, jawabannya adalah, boleh.
Dilansir dari NU Online, Ulama Syafi’iyah melalui hasil Bahtsul Masa’il Musyawarah Kerja Cabang (Mukercab) PCNU Jakarta Selatan, 7 Februari 2010 lalu, disebut bahwa macet boleh dijadikan alasan menjamak sholat asal tidak dilakukan sebagai kebiasaan.
“Sebagian ulama mazhab Syafi‘i dan mazhab lain, secara mutlak membolehkan jamak takdim bagi hadirin, tidak sakit, atau alasan lain," kata Syafi’iyah.
Ia menambahkan, "Syekh Namari menyebutkan ulama yang sejalan dengan pendapat di atas, antara lain Ibnu Sirin, Rabi‘ah, Qaffal Shagir, Asyhab Maliki, Ibnul Munzir Syafi‘i, Qaffal Kabir, dan Ahmad bin Hanbal."
Sementara sejumlah ulama membolehkan jamak dengan catatan tidak untuk kebiasaan. Jumlah mereka ini tidak terhitung. Hukum fikih di atas berlaku untuk jamak takdim. Sedangkan untuk jamak takhir, ulama dengan jumlah besar membolehkannya.
Pernyataan tersebut juga selaras dengan salah satu riwayat yang mengisahkan Rasullulah memilih mengerjakan salat dengan dijamak dalam keadaan segar bugar, tanpa alasan berat di Madinah.
Kisah ini sesuai dengan yang termaktub dalam Bughyatul Al-Mutarsyidin berikut.
“Kami mempunyai pendapat yang membolehkan jamak bagi seseorang yang tengah menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadits mengungkapkannya dengan jelas, walaupun jamak dilakukan oleh hadirin (bukan musafir) seperti tercantum dalam Syarah Muslim. Dari Abu Ishak, Alkhatthabi menceritakan kebolehan jamak dalam perjalanan singkat karena suatu hajat. Hal ini boleh saja meskipun bukan dalam kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir pun memegang pendapat ini."
Baca Juga: Wajib Disimak! Ini Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud
Islam sebagai agama yang solutif, selalu memberi kemudahan bagi umatnya yang tengah menghadapi beragam persoalan di dunia. Salah satunya, keringanan menjamak salat Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya ketika sempat melewatkannya ketika terjebak kemacetan.
Namun tentu saja, hal ini tidak dapat dijadikan sebagai kebiasaan. Terjawab sudah, pertanyaan bolehkah jamak sholat dengan alasan terjebak macet. Semoga kita dapat menggunakan keringanan ini sebjiaksana mungkin.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026