Suara.com - Menpora Zainudin Amali menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2021 secara virtual, yang digelar oleh Kementerian Keuangan RI, Selasa (14/9/2021) pagi.
Dalam rangkaian rakernas, sebagai motivasi diberikan apresiasi dan penghargaan kepada kementerian/lembaga, pemkot/pemda yang memperoleh opini terbaik dari BPK, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kemenpora RI menjadi salah satu dari 571 etintas pelaporan yang memperoleh WTP, yaitu 1 Bendahara Umum Negara, 84 kementerian/lembaga, 33 provinsi, 88 kota, dan 365 kabupaten. Sebuah kebanggaan bagi Kemenpora, karena tahun ini menjadi raihan kedua secara berturut-turut .
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai penggunaan dan capaian laporan keuangan kementerian dan lembaga, pemerintah kota dan daerah tahun anggaran 2020.
Menkeu menyampaikan terima kasih kepada para menteri dan pimpinan lembaga serta pemkot/pemda yang telah menyampaikan laporan keuangan dengan baik, sebagai bagian dari akuntabilitas publik, sehingga memperoleh opini terbaik dari BPK.
"Tahun 2020 bukan tahun yang biasa, dimana ada krisis kemanusiaan dan kesehatan akibat pandemi Covid-19. Saya menyampaikan apresiasi kepada para menteri dan pimpinan lembaga, serta pemkot/pemda, yang menggunakan anggaran secara fleksibel dan responsif namun tetap akuntabel dan transparan," kata Menkeu.
Dengan adanya temuan BPK, menkeu menyambut baik dan minta kepada seluruh kementerian/lembaga, pemkot/pemda, menindaklanjuti guna perbaikan tata kelola sehingga semakin baik.
"Terima kasih kepada BPK sebagai auditor negara independen yang terus mengawal. Terhadap temuan, hendaknya dijadikan perhatian untuk memperbaiki, berdasarkan rekomendasi yang disampaikan BPK dan auditornya. Sinergi antara auditor dengan auditi akan menjadikan negara ini semakin kuat dan bermartabat," tambahnya.
Baca Juga: Demi Tingkatkan Prestasi Atlet, Kemenpora Luncurkan Desain Besar Olahraga Nasional
Berita Terkait
-
10 Kali Terima Wajar Tanpa Pengecualian, Pemprov Jateng Dapat Penghargaan dari Menkeu
-
Menpora Jamin Kesejahteraan Atlet Setelah Pensiun
-
Menpora Puas dengan Penerapan Prokes Liga 1 2021-2022
-
Ketua MPR: Olahraga Indonesia Meroket hingga Internasional di Era Menpora Amali
-
DWP Kemenpora Inisiasi dan Dukung Vaksinasi untuk Negeri di Makassar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!